Kementerian Perindustrian (Kemenperin) secara resmi menerbitkan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk 20 produk Apple. Secara terperinci, TKDN yang diberikan terdiri atas 11 sertifikat untuk produk telepon seluler dan sembilan produk komputer tablet.
Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin menjelaskan masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri (P3DN). Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat pos dan telekomunikasi (postel) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
BACA JUGA: RI Jadi Negara Pertama di Asia yang Miliki Fasilitas Pengembangan Apple
”Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Impor dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag),” kata Febri melalui keterangan resmi, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) yakni Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
BACA JUGA: RI Terima Investasi Baru Apple Senilai US$ 160 Juta, iPhone 16 Sudah Bisa Dijual
Apple memilih skema tiga pada periode proposal 2025-2028, salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai US$ 160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat (AS) dan yang pertama di Asia.
Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN itu, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Kemudian Apple bisa mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi.
”Maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI dari Kemendag,” ujar Febri.
Editor: Ranto Rajagukguk