Klarifikasi IKEA Terkait Sengketa Merek Ikea

marketeers article

Perusahaan perabot rumah tangga asal Swedia IKEA sempat berurusan dengan otoritas hukum Indonesia atas sengketa merek dagang “Ikea”. Sebab, nama IKEA telah muncul terlebih dahulu di Tanah Air dan dimiliki oleh PT Ratania Khatulistiwa, perusahaan furnitur rotan asal Surabaya, Jawa Timur.

Sebab-musabab perkara ini terjadi pada tahun 2013 silam. PT Ratania Khatulistiwa melakukan gugatan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan merek IKEA untuk kelas barang 20 dan 21.

Seperti diketahui, dalam klasifikasi hak kekayaan intelektual Indonesia, kelas barang dalam kelas 20-21 meliputi barang yang terbuat dari kayu, gabus, rumput, rotan, dan plastik serta wadah untuk rumah tangga yang terbuat dari porselin atau tembikar.

Pihak IKEA Indonesia pun melakukan klarifikasi terhadap pemberitaan Marketeers berjudul “IKEA Gaet 17.000 Pengunjung Sehari Selama Libur Lebaran” yang dalam paragraf ke-12 menyatakan:

“IKEA System Bv pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar membatalkan penggunaan nama IKEA itu oleh PT Ratania. Namun, pada Februari 2016 lalu, MA menolak gugatan perusahaan yang berdiri sejak tahun 1943 itu.”

Berikut klarifikasi IKEA yang diterima Marketeers lewat surat elektronik yang dikirimkan oleh Ivony dari Emerson, agensi public relation dari IKEA Indonesia:

Pertama, penjelasan telah disampaikan melalui berita pers tertanggal 6 Februari 2016 sebagaimana terlampir.

Kedua, kami sampaikan penjelasan bahwa MA tidak mencabut merek IKEA di Indonesia, yang benar adalah MA menghapus registrasi tahun 2010 atas merek IKEA untuk kelas 20 dan kelas 21.

Saat ini Inter IKEA System BV telah memegang sertifikasi merek IKEA yang diterbitkan oleh Dirjen HAKI pada tahun 2014 berdasarkan registrasi ulang tahun 2012.

Ketiga, Mahkamah Agung tidak mengalihkan kepemilikan Merek IKEA ke pihak lain, hanya menghapus registrasi merek IKEA 2010 pada kelas 20 dan 21 sebagaimana pada poin pertama.

Keempat, dengan Sertifikat Merek IKEA tahun 2014 kelas 20 dan 21 yang dimiliki oleh Inter IKEA System BV tersebut menjadi dasar bagi IKEA Indonesia untuk tetap beroperasi seperti biasa.

Sebagai tambahan, registrasi tahun 2010 atas merek IKEA kelas 20 dan kelas 21 hanya merupakan dua dari registrasi merek IKEA di 40 kelas lainnya.

Inter IKEA System BV melakukan registrasi ulang atas merek IKEA pada kelas 20 dan 21 terlebih dahulu pada tahun 2012, yang mana sertifikat terbit pada tahun 2014. Sementara, gugatan baru didaftarkan pada tahun 2013.

Editor: Sigit Kurniawan

Related