5 Kiat Agar Desain Produk Laku di Pasar

marketeers article
Architects working in a design studio

Semua orang dikaruniai ide untuk menciptakan sesuatu dan berkreasi. Namun, tidak semua orang bisa menghadirkan sebuah desain produk yang bisa dipasarkan kepada masyarakat.

Menanggapi hal ini, Singgih S. Kartono, Founder Spedagi dalam IP Talks from Home, Sabtu (25/04/2020) membagikan tipsnya bagaimana menjadi desainer produk industri yang baik. Menurutnya, harus para desainer harus melakukan beberapa tahapan, yaitu:

Pertama, desainer harus merumuskan kebutuhan dari desain produk. Singgih menegaskan bahwa sebuah produk harus menjadi solusi untuk menyelesaikan masalah. Produk juga harus memenuhi fungsi kebutuhan.

“Seperti sekarang ini di mana ada keterdesakan pembuatan Alat Perlindungan Diri karena dunia sedang dilanda pandemi. Desainer harus memikirkan seperti desain APD seperti apa yang ingin dia ciptakan. Misalnya kita mengambil contoh kasus bahwa APD bersifat panas dan tidak nyaman, mungkin sekarang kita bisa menciptakan APD yang membuat penggunanya nyaman sehingga para pekerja medis dapat bekerja maksimal,” jelas Singgih.

Kedua, desainer harus melakukan riset pasar, dengan demikian, produk akan memiliki target pasar dan menjamin produk industri dibutuhkan dan akan dibeli. Riset bisa dimulai dari melihat kebutuhan pasar, tren, hingga potensi kompetitor.

Ketiga, buatlah brief design berupa eksplorasi bentuk, konstruksi, warna calon produk. Singgih mengatakan dalam tahap ini, desainer harus membuat banyak opsi untuk kemudian di-scoring.

“Dari opsi-opsi desain yang dibuat, diberi nilai berdasarkan kebutuhan ide awal desain tersebut, keefisienan produk, penggunaan bahan, hingga nilai estetika. Dengan scoring ini, akan mulai terlihat bentuk produk yang siap dibuat prototype-nya,” kata Singgih.

Prototype menjadi tahapan yang penting dalam tahap pembuatan desain produk. Di tahap ini, desainer bisa mewujudkan produk dari desain 2 dimensi menjadi sebuah instalasi yang bisa diuji. Singgih menegaskan bahwa di tahap inilah desainer bisa mendaftarkan hak cipta desain produknya. Hal ini untuk melindungi nilai ekonomi produk dari peniruan atau pencurian ide yang dapat merugikan desainer.

“Harus melakukan sertifikasi. Baik hak cipta maupun kelayakan dan keamanan pemakaian, jika produk ditujukan untuk dipakai sebagai alat transportasi atau kegiatan fisik lainnya. Setelah produk memiliki hak cipta dan sertifikasi keamanan dan kelayakan pakai, barulah desainer bisa memproduksi dan melepas produk ke pasar,” tutup Singgih.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related