AAJI: Pembayaran Klaim Terkait COVID-19 Capai Rp 216 Miliar

marketeers article
Ilustrasi: 123RF

Sejak awal Covid-19 merebak di Indonesia pada kisaran Maret 2020 hingga sampai dengan periode Juni 2020, industri asuransi jiwa telah membayarkan klaim sebesar kisaran Rp 216 miliar. Komitmen industri asuransi jiwa tetap dilaksanakan meskipun pemerintah menyatakan bahwa COVID-19 merupakan pandemi, sehingga biaya pengobatan akibat pandemi ditanggung oleh pemerintah.

Nilai pembayaran klaim tersebut untuk 1.642 polis. Klaim dipergunakan untuk melakukan pengobatan di rumah sakit rujukan nasional maupun rumah sakit di luar negeri serta untuk risiko meninggal dunia yang disebabkan oleh COVID-19.

Data AAJI menunjukkan bahwa dari jumlah klaim yang dibayar tersebut  1.578 di antaranya merupakan klaim produk asuransi kesehatan dengan nilai Rp 200.643.549.670 atau 92,9% dari total klaim. Sementara itu, 64 dari total 1.642 klaim adalah klaim produk asuransi jiwa kredit atas risiko meninggal dunia dengan nilai sebesar Rp 15.385.330.122 atau 7,1% dari total klaim terkait COVID-19.

“Di masa sulit ini semua sektor bisnis terkena dampak. Kami dari industri asuransi jiwa merasa bersyukur dapat turut membantu meringankan beban masyarakat melalui pembayaran klaim kepada nasabah yang tersebar di wilayah Indonesia dan bahkan di Singapura dan Amerika Serikat,” Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon. 

Dari keseluruhan klaim di masa pandemi ini, ada tiga provinsi yang pembayaran klaimnya terbesar. Paling besar adalah DKI Jakarta sejumlah Rp 146.922.990.457 untuk 668 polis, Jawa Timur  sebesar Rp 21.115.090.443 untuk 162 polis, dan Jawa Barat dengan nilai klaim sebesar Rp 19.231.719.286 untuk 295 polis.

Budi menambahkan, AAJI mengapresiasi perusahaan-perusahaan asuransi jiwa yang di masa pandemi tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dengan tidak mengecualikan COVID-19 ke dalam proteksi yang diberikan walaupun sudah dikategorikan sebagai pandemi. Perusahaan asuransi jiwa juga dengan cepat mengambil langkah-langkah strategis untuk tetap dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.  

“Para perusahaan asuransi jiwa melakukan berbagai inovasi dengan memaksimalkan teknologi  untuk memberikan akses yang lebih mudah pada saat diberlakukannya PSBB. Selain itu, agar nasabah merasa lebih tenang di tengah pandemi. Perekrutan tenaga pemasar juga tetap dilakukan oleh perusahaan asuransi jiwa untuk tetap dapat berkontribusi bagi pembangunan nasional dengan memperluas kesempatan bekerja,” pungkasnya.  

    Related