AFPI Dukung Kebijakan OJK Dorong Pertumbuhan Industri P2P Lending

marketeers article
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar. (FOTO: AFPI)

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyambut positif keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru-baru ini menetapkan penyesuaian terkait suku bunga dan batasan manfaat ekonomi bagi industri fintech peer-to-peer (P2P) lending.

Kebijakan ini, yang mencakup pengaturan usia minimal untuk Pemberi Dana dan Penerima Dana, serta pembagian kategori Pemberi Dana menjadi Profesional dan Non Profesional, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendanaan, menciptakan ekosistem yang sehat dan efisien, serta melindungi konsumen dengan meminimalisir risiko hukum dan reputasi bagi pelaku industri.

Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI mengatakan, sebagai asosiasi resmi yang menaungi penyelenggara P2P lending, AFPI percaya kebijakan ini akan memberikan dampak positif yang luas.

Pertama, industri ini diharapkan akan tumbuh secara positif, yang pada gilirannya dapat mendukung pertumbuhan kredit nasional dan berkontribusi pada perekonomian Indonesia yang sedang berkembang pesat.

BACA JUGA: Dampak OJK Tingkatkan Limit Pinjaman Fintech Lending untuk UMKM

Kedua, kebijakan ini akan memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan di industri P2P lending. Ketiga, kebijakan ini mendorong platform P2P lending untuk tetap beroperasi secara bertanggung jawab, dengan memperbanyak dampak positif dan mengurangi risiko bagi pengguna layanan.

“AFPI akan terus mendukung penuh penerapan kebijakan ini dan bekerja sama dengan OJK serta seluruh pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan industri P2P lending dapat berkembang dengan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan keadilan untuk semua pihak,” ujar Entjik S. Djafar dalam siaran pers kepada Marketeers pada Kamis (2/1/2024).

Menurutnya, saat ini, masih banyak masyarakat Indonesia yang belum terjangkau oleh layanan keuangan formal, terutama mereka yang membutuhkan pendanaan dalam jumlah kecil dan jangka pendek.

Oleh karena itu, fintech P2P lending sangat penting untuk membantu masyarakat yang baru memulai perjalanan keuangan mereka.

Fintech P2P lending hadir untuk memenuhi kebutuhan ini, dengan menjangkau masyarakat yang sebelumnya tidak terakses oleh layanan keuangan tradisional, termasuk mereka yang baru pertama kali mengenal layanan keuangan.

Berbeda dengan lembaga keuangan tradisional, fintech P2P lending membuka peluang bagi lebih banyak orang untuk belajar mengelola keuangan melalui pinjaman kecil dengan tenor yang pendek.

BACA JUGA: OJK Terbitkan Pedoman Pengembangan Produk Perbankan Syariah

Industri fintech P2P lending sendiri telah terbukti mampu menjangkau berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelaku UKM yang membutuhkan modal kerja untuk mengembangkan usaha mereka.

Dengan adanya kebijakan relaksasi ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat menikmati manfaat dari layanan keuangan digital.

“AFPI berkomitmen memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan dan menegaskan bahwa seluruh anggota akan tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan menjalankan praktik bisnis yang sehat. Kami akan terus memantau perkembangan industri dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan layanan P2P lending,” tutur Entjik.

Sejauh ini, P2P lending telah memberikan kontribusi yang signifikan terhadap ekonomi nasional. Hingga September 2024, industri ini telah menyalurkan pendanaan sebesar Rp 978,4 triliun kepada 137,35 juta penerima pinjaman.

Editor: Eric Iskandarsjah Z

Related

award
SPSAwArDS