AFPI: Pinjol Ilegal Rusak Citra Industri Fintech

marketeers article
Fintech Investment Financial Internet Technology Concept

Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai telah memberikan dampak negatif sekaligus merusak industri financial technology (fintech). Padahal, fungsi fintech sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.

Kuseryansyah, Direktur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan industri fintech selama ini telah berhasil menjangkau masyarakat dalam mengakses permodalan. Bahkan, nilai transaksinya terus mengalami pertumbuhan setiap tahunnya.

Tercatat, per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman fintech pendanaan telah mencapai Rp 416 triliun, dengan jumlah peminjam 86,36 juta rekening dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu. Lalu, untuk outstanding pinjaman telah mencapai Rp 45,73 triliun atau tumbuh 88,84 persen year on year (yoy) dibandingkan periode sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33%.

Sementara itu, Kuseryansyah menyebut rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) cukup baik, yakni hanya 2,67 persen. Dia berharap berbagai sosialisasi dan edukasi terkait fintech pendanaan dapat terus dilakukan, agar manfaatnya sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya, sehingga mendukung produktivitas masyarakat sebagai modal kerja maupun usaha.

Entjik S Djafar, Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI meminta masyarakat mewaspadai dan memahami ciri-ciri pinjol ilegal yang marak beredar. Dia berharap masyarakat menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat karena saat ini banyak pelaku pinjol tak berizin yang menggunakan nama maupun logo menyerupai perusahaan fintech berizin.

“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi, telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” ujar Entjik.

Seperti diketahui, sejak 2018 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal. OJK pun telah memperkuat regulasi melalui POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjol, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.

Related