Agar Terus Tumbuh, Industri Asuransi Butuh Tata Kelola dan Pembentukan LPPP

marketeers article
Digital Dictionary Insurance Benefits Protection Concept

Meski sempat melambat selama pandemi, pertumbuhan industri asuransi masih terus terjadi. Para pelaku di industri ini harus menjaga dan mempertahankan momentum pertumbuhan ini.

Hanya saja, beberapa waktu belakangan ini, banyak muncul aduan terkait produk unit link dan kasus gagal bayar. Sehingga, para pelaku industri asuransi menyerukan agar ada tata kelola industri asuransi yang lebih sehat di dalam negeri.

Pengawas dan Pembina Dewan Asuransi Indonesia (DAI) Kornelius Simanjuntak mengatakan, untuk dapat menciptakan tata kelola yang lebih sehat di industri ini perlu didorong adanya kolaborasi antara perusahaan asuransi dengan pialang asuransi.  Menurutnya, kolaborasi antara dua entitas ini penting dilakukan agar menghilangkan sikap saling mencurigai antara keduanya. Pasalnya, sikap saling curiga yang selama ini selalu muncul dapat merusak kelangsungan dua entitas bisnis tersebut.

“Hilangkan saling menyalahkan. Selama ini yang muncul adalah broker. Ini  merusak pasar.  Kalau broker masuk pasti preminya hancur,” kata Kornelius dalam webinar Katadata Forum Virtual Series, dengan tema Pembenahan Tata Kelola Industri Asuransi, Kamis (23/12/2021).

Kornelius mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemerintah segera membentuk Lembaga Penjamin Pemegang Polis (LPPP). Langkah ini dianggap sebagai upaya mendorong minat masyarakat untuk menggunakan jasa asuransi. Selain itu, LPPP juga dapat mengembalikan citra perusahaan asuransi, mengingat akhir-akhir ini makin banyak permasalahan yang terjadi di sejumlah perusahaan.

Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, lembaga tersebut sudah harus dibangun. Sebab, UU mengamanatkan lembaga tersebut harus sudah ada paling lambat tiga tahun setelah undang-undang perasuransian terbit.

Terkait LPPP, Kepala Bagian Pengawasan Asuransi Umum dan Reasuransi OJK Muhammad Ridwan pun mengamini pentingnya keberadaan lembaga tersebut. Namun demikian, kata dia, lembaga tersebut sedang dalam proses penggodokan.

Bahkan, pihaknya telah mengajak Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan untuk merumuskan desain lembaga ini. Ia berharap, adanya lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat agar mau membeli produk-produk asuransi.

“Kami sedang mendesain bagaimana nanti bentuk lembaganya. Bisa melekat di Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) atau  menjadi lembaga yang mirip dengan LPS,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah menuturkan, salah satu aspek yang harus ditekankan dalam industri asuransi ke depan adalah perihal penerapan tata kelola perusahaan, manajemen risiko korporasi, dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada.

Menurut dia, permasalahan-permasalahan yang sering terjadi terutama di beberapa perusahaan asuransi besar adalah terkait dengan tata kelola yang kurang baik.  “Saya tidak bosan-bosannya menyampaikan ke para pelaku industri asuransi, supaya benar-benar mengedepankan tata kelola di perusahaan,” tegasnya.

    Related