Aksi Hacker Korut Membobol Aset Kripto, Bikin Rugi Hingga Rp 5,7 Triliun

marketeers article
Credit Cards Theft Concept. Hacker with Credit Cards on His Laptop Using Them For Unauthorized Shopping. Unauthorized Payments

Hacker asal Korea Utara (Korut) melakukan tujuh serangan digital dengan membobol platform aset kripto sepanjang 2021. Aksi ini menimbulkan kerugian sebesar US$ 400 juta atau sekitar Rp 5,73 triliun. Catatan kerugian dari aksi itu masuk sebagai salah satu yang terbesar sepanjang sejarah, berdasarkan laporan dari firma analis blockchain, Chainalysis.

Chainalysis tidak memberikan identitas lembaga yang menjadi sasaran atau kena bobol para hacker asal Korut tersebut. Namun, secara garis besar serangan ini menargetkan firma investasi maupun lembaga pertukaran sentral, yang mengelola aset kripto milik pengguna dalam jumlah besar di berbagai negara dengan sejumlah metode berbeda.

“Dibandingkan tahun 2020 dan 2021 terjadi peningkatan aksi serangan digital yang diduga terkait dengan Korea Utara yakni dari empat menjadi tujuh. Berdasarkan catatan tersebut nilai kerugian yang timbul dari aksi para hacker ini meningkat hingga 40 persen,” kata Chainalysis dalam laporan mereka yang dilansir dari Reuters pada Jumat (14/1).

Kenaikan jumlah serangan hacker Korut yang membobol platform aset kripto tersebut berkaitan juga dengan temuan lonjakan aksi pencucian uang dari Chainalysis. Kegiatan tersebut dilakukan menggukanan piranti lunak atau software yang mengacak hingga menyebarkan aset mata uang kripto ke dalam ribuan alamat akun berbeda.

Dari laporan yang sama, Chainalysis menyebut berhasil mengidentifikasi jejak aset kripto dari 49 serangan digital dari pelaku yang sama dari tahun 2017 hingga tahun 2021. Identifikasi tersebut bermuara pada dugaan para hacker asal Korut itu masih memegang aset kripto yang mencapai hampir setara US$ 170 juta dari akun platform aset kripto yang mereka bobol sampai saat ini.

Tuduhan aksi serangan digital, termasuk pembobolan akun platform aset kripto, telah mendorong sejumlah pihak mengambil tindakan tegas. Contoh tindakan tersebut dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat yang menuntut tiga warga Korea Utara atas keterlibatan dalam serangan digital selama beberapa tahun ke perusahaan, seperti bank hingga merugi sebesar US$ 1,3 miliar.

Tiga orang tersebut dituduh bekerja sebagai programmer komputer bagi lembaga intelijen Korea Utara dan menggunakan ransomware WannaCry sebagai modus operandi dalam membobol akun bank dan perusahaan. Salah satu perusahaan di luar lembaga keuangan yang mengalami serangan pada 2014 tersebut adalah Sony Pictures Entertainment.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), seperti dilansir dari Reuters, mengaitkan aksi hacker Korut bobol platform aset kripto ini dengan pengembangan senjata nuklir mereka. Namun, dalam beberapa kesempatan Korea Utara telah menyampaikan pernyataan secara terbuka yang menyangkal adanya upaya serangan digital maupun kontribusi dana dari aksi tersebut bagi program militernya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related