Alasan Kemenkop UKM Bentuk Satgas Koperasi di Daerah

marketeers article

Dari total 147.249 koperasi, baik itu yang menjalankan kegiatan simpan pinjam atau pun jasa keuangan syariah, tercatat hanya 77.133 unit yang aktif dan 51.873 unit yang melaksanakan RAT (Rapat Anggota Tahunan). Menurut Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM, sebagian dari data yang dihimpunnya menyebutkan terdapat koperasi simpan pinjam yang memerlukan upaya pengawasan.

Meliadi menyadari upaya pengawasan tersebut adalah demi kesehatan koperasi supaya tetep mampu beroperasi dengan baik. Namun, untuk menjalankan upaya tersebut, sambung Meliadi, diperlukan peranan koperasi daerah. Sebab, menjadi hal yang tidak mungkin untuk menjalankan upaya ini secara sepihak.

“Kami akan koordinasi dengan Kemenpan-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk bersama-sama membentuk bidang pengawasan koperasi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Indonesia. Saat ini, kami sudah memiliki sekitar 3.000 Satuan Tugas Pengawas Koperasi di seluruh Indonesia,” jelasnya seperti dikutip dari keterangan resminya.

Terkait standar pengawasan, pihaknya akan berkolaborasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Agar koperasi bisa diterima dengan baik di masyarakat serta validitasnya diakui, kami akan memakai pola dasar OJK dalam mengawasi perbankan nasional,” imbuh Meliadi.

Di samping itu, pihaknya turut menggandeng Kejaksaan, Kepolisian, hingga PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). “Gunanya sebagai aktivitas preventif supaya koperasi berjalan dengan benar dan sesuai kaidah berkoperasi. Dengan ini, kami akan meluruskan hal-hal yang sekiranya menyimpang,” pungkas Meliadi.

Editor: Sigit Kurniawan 

    Related