Allianz Life-Maybank Indonesia Hadirkan Fitur Wakaf di Unit Link Syariah

marketeers article
Allianz Life dan Maybank Indonesia perkenalkan fitur wakaf di unit link syariah, Kamis (30/3/2023).

Allianz Life Indonesia bersama dengan Maybank Indonesia berupaya menghadirkan solusi perlindungan asuransi sesuai profil dan kebutuhan nasabah. Allianz Life Indonesia melalui Unit Syariah memperkenalkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link berbasis syariah MyProtection Bijak II.

Produk asuransi terbaru ini memberikan solusi perlindungan disertai manfaat investasi jangka panjang untuk mewujudkan rencana keuangan nasabah Maybank Indonesia di masa depan.

“Produk ini adalah produk proteksi yang berbasis unit link, juga merupakan salah satu produk syariah pertama yang cukup awal di market,” kata Business Director Allianz Life Indonesia Bianto Surodjo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (30/3/2023)

Tak hanya itu, Bianto menambahkan penerapan fitur produk tersebut juga telah sesuai dengan peraturan OJK terbaru. Tentu saja, kata dia, ini akan memberikan transparansi yang lebih baik pada nasabah.

BACA JUGA Bidik Gen Z, Allianz Life Andalkan Agen Asuransi Sebaya

Melalui produk MyProtection Bijak II, Unit Syariah Allianz Life Indonesia menyediakan perlindungan optimal dari asuransi jiwa berbasis syariah hingga nasabah berusia 100 tahun, dan dilengkapi dengan 13 pilihan manfaat tambahan (rider) yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Produk ini mengalokasikan kontribusi dasar berkala sejak tahun polis pertama sebagai dana investasi, sehingga nasabah dapat melakukan pengembangan portfolio kekayaan melalui potensi nilai investasi jangka panjang. 

Selain itu, MyProtection Bijak II juga dilengkapi dengan pilihan fitur wakaf, dengan maksimal yang bisa diwakafkan sebesar 45% dari nilai Santunan Asuransi dan 30% dari saldo nilai investasi. Sebagai informasi, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan dan/atau di-istitsmar-kan tanpa lenyap bendanya, dengan tidak menjual, menghibahkan, dan/atau mewariskannya, dan hasilnya disalurkan pada sesuatu yang mubah kepada penerima manfaat wakaf yang ada.

Saat ini, telah terjadi perkembangan instrumen, yang mana wakaf tidak hanya bisa dilakukan dengan memberikan aset tidak bergerak seperti tanah atau bangunan, namun bisa juga menggunakan uang atau wakaf tunai.

BACA JUGA Turun 4,6%, Dana Kelola Allianz Rp 42,1 Triliun pada 2022

Bianto menjelaskan hadirnya fitur wakaf ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah. Dalam fatwa tersebut disampaikan wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan.

“Asuransi jiwa unit link syariah akan melindungi penghasilan dan aset peserta, serta bertujuan memperoleh keberkahan di dunia dan kebahagiaan di akhirat. Lalu fitur wakaf yang melengkapinya akan membawa kebaikan, sebagai amal jariyah dari peserta maupun untuk masyarakat yang akan menerima manfaat dari wakafnya nanti,” tutur Achmad Kusna Permana, Managing Director Sharia Allianz Life Indonesia.

Sementara itu, Head Shariah Banking Maybank Indonesia, Romy Buchari mengatakan, “Melalui fitur wakaf pada MyProtection Bijak II, nasabah tidak hanya dapat menjaga nilai asetnya, tetapi juga dapat mewujudkan kepedulian terhadap sesama umat melalui manfaat wakaf yang tersedia pada solusi tersebut.”

BACA JUGA Jalur Distribusi Andal, Kunci Pertumbuhan Allianz Life

Dalam pengelolaan wakaf, Allianz Life Indonesia bekerja sama dengan lembaga pengelola wakaf (Nazhir) yang terdaftar pada Badan Wakaf Indonesia (BWI), yaitu Dompet Dhuafa, Inisiatif Wakaf (I-wakaf), Rumah Wakaf Indonesia, Wakaf IKADI, Baitul Maal Muamalat, Badan Wakaf Mandiri, Wakaf Al- Azhar, serta Yakesma.

Lembaga pengelola wakaf tersebut bertugas untuk melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah untuk kegiatan-kegiatan produktif. Hal ini bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Editor: Ranto Rajagukguk

Related