Allianz Utama Luncurkan Transportation Allowance Insurance, Jaminan Risiko saat Mobil Masuk Bengkel

marketeers article
Grand Launching Transportation Allowance, produk asuransi terbaru dari Allianz Utama. (Sumber: Dok. Allianz Utama)

PT Asuransi Allianz Utama Indonesia (Allianz Utama) baru-baru ini meluncurkan produk Transportation Allowance. Produk ini dapat menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

Meski erat kaitannya dengan mobil, Transportation Allowance bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor, tetapi penting dimiliki oleh para pemilik mobil pribadi. Produk terbaru hadir menjadi bagian dari Personal Inconvenience Insurance, atau Asuransi Ketidaknyamanan Pribadi.

Transportation Allowance dari Personal Inconvenience Insurance (“Transportation Allowance Insurance”) bukan merupakan asuransi kendaraan bermotor, tapi penting dimiliki oleh Anda yang memiliki mobil pribadi.

BACA JUGA Allianz Lanjutkan Kolaborasi dengan BTPN Salurkan Asuransi Tradisional

Hal ini karena memiliki asuransi kendaraan bermotor saja tidak cukup untuk menjamin kerugian yang timbul ketika mobil pribadi Anda tidak dapat digunakan sementara akibat perbaikan.

“Sebagai perusahaan asuransi yang menitikberatkan pada perlindungan gaya hidup, Allianz Utama Indonesia senantiasa memberikan yang terbaik bagi para nasabah. Bagi kami di Allianz, asuransi merupakan industri yang mampu menolong banyak orang. Dengan memiliki perlindungan Transportation Allowance ini, nasabah sudah mentransfer risiko yang dapat terjadi kepada perusahaan asuransi, saat mengalami ketidaknyamanan akibat kerusakan mobil pribadi,” kata Sunadi, Presiden Direktur Allianz Utama Indonesia.

Selain mentransfer risiko, terdapat sejumlah manfaat yang ditawarkan untuk nasabah. Seperti, santunan ketidaknyamanan pribadi akibat kerugian/kerusakan yang terjadi pada kendaraan akibat kecelakaan sebesar Rp 2-4 juta, santunan ketidaknyamanan akibat kendaraan mengalami kerugian/kerusakan total atau kehilangan karena pencurian sebesar Rp 25-50 juta, serta dukungan layanan darurat (Emergency Road Assistance) 24 jam dan 7 hari, baik dalam kondisi kecelakaan maupun non kecelakaan.

BACA JUGA Allianz Indonesia Ungkap Tantangan Industri Asuransi di Tahun Politik

Emergency Road Assistance ini memiliki banyak layanan yang dapat membantu para nasabah, di antaranya adalah membantu perbaikan ban mobil yang bocor, membantu gangguan sistem kelistrikan mobil, membantu kegagalan fungsi accu (aki lemah), derek mobil yang memerlukan perbaikan, dan lain lain.

Proses pembeliannya pun mudah, nasabah cukup memberikan data diri sebagai syarat mendapatkan perlindungan dari produk ini. Selain itu untuk 1 polis yang dimiliki, nasabah mendapatkan jaminan untuk maksimum 2 kendaraan pribadi yang dimiliki.

Saat proses klaim pun menggunakan metode penggantian santunan penuh tanpa ada pengurangan dari ’risiko sendiri’.

”Nasabah merupakan pusat dari komitmen kami (customer centricity) dan kami menyadari bahwa setiap orang memiliki kebutuhan perlindungan beragam. Untuk itu, Allianz menyiapkan berbagai jenis produk untuk memastikan bahwa kebutuhan proteksi nasabah kami dapat tetap terpenuhi. Kami berharap dengan diluncurkannya produk Transportation Allowance ini, kami dapat memenuhi purpose kami yaitu melindungi lebih banyak masyarakat Indonesia,” tutur Sunadi.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related