Anggota AFPI Lapor ke FDC untuk Antisipasi Kredit Bermasalah

marketeers article
81031593 smartphone in hand with message p2p. peer to peer lending concept.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah membuat Fintech Data Center (FDC). Saat ini, sudah ada 111 penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending, anggota AFPI, yang telah melapor ke FDC.  Sebagian besar dari yang telah menyampaikan data harian tersebut juga rutin melakukan pengecekan terhadap calon peminjam (borrower) melalui FDC.

Keberadaan FDC sangat membantu para penyelenggara P2P Lending, anggota asosiasi, untuk melihat rekam jejak dan menilai reputasi calon peminjam. Reputasi ini akan bermanfaat untuk kepentingan lender, platform, dan industri dapat meningkatkan pengelolaan kualitas portofolio khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah. Khususnya dalam menurunkan pinjaman bermasalah terutama di saat pandemik Covid-19. Hal ini terlihat dari tingkat keberhasilan bayar (TKB) industri yang masih terjaga relatif stabil.

“FDC diharapkan dapat meningkatkan manajemen risiko di industri, apalagi di masa pandemi Covid-19. FDC dapat mendeteksi dan mencegah calon nasabah melakukan peminjaman berlebih di banyak platform fintech P2P lending dalam waktu bersamaan, serta mengetahui profil risiko peminjam,” kata Kuseryansyah, Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah.  

Kuseryansyah melanjutkan, FDC dikelola secara independen oleh AFPI, khusus untuk kepentingan para penyelenggara fintech lending yang legal tersebut. Dengan semakin banyaknya penyelenggara fintech lending menyampaikan datanya ke FDC, maka kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi semakin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech lending. 

Berdasarkan survei yang dilakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada 5-6 Apri 2020 kepada para anggotanya, mayoritas menyatakan TKB90 tercatat stabil. Per Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat TKB90 yang menjadi tolak ukur industri Fintech P2P Lending sebesar 96,08% atau NPL 3,92%.

Direktur Perizinan, Pengaturan, dan Pengawasan Fintech OJK,  Hendrikus Passagi mengaparesiasi komitmen AFPI dan para anggotanya yang telah membangun FDC, sebagai salah satu perangkat dalam mendukung pertumbuhan industri yang sehat. Secara khusus, di tengah kondisi pandemi COVID-19, industri memerlukan model analisis risiko kredit yang inovatif, sebagai langkah preventif dalam penyaluran pinjaman yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat secara luas.

“FDC akan menjadi salah satu perangkat penting bagi para penyelenggara fintech lending untuk meminimalkan praktik predatory lending atau penawaran pinjaman yang menjerumuskan peminjam dalam jeratan utang. OJK akan terus berkoordinasi dengan AFPI terkait pengawasan FDC, agar kehadiran infrastruktur pendukung ini dapat semakin meningkatkan layanan fintech lending bagi masyarakat yang belum atau masih sulit mendapat akses pendanaan dari industri keuangan lainnya,” ucap Hendrikus.

    Related