Apa Itu Cryptocurrency? Pahami Sebelum Berinvestasi

marketeers article
cryptocurrency. | Foto: 123RF

Apa itu cryptocurrency? Pertanyaan ini mungkin masih ada di benak banyak orang. Pasalnya, meskipun sempat membeludak popularitasnya, tidak semua benar-benar memahaminya.

Cryptocurrency atau biasa disebut kripto merupakan aset digital berbasis jaringan yang didistribusikan melalui sejumlah besar komputer atau blockchain. Sistem ini membuat transaksi di jaringan komputer terjaga dan bisa terlacak.

Hal ini membuat aset digital dapat didesentralisasi. Jadi, tidak ada organisasi baik pemerintah maupun bank sentral yang dapat mengatur atau mengubahnya. Cryptocurrency juga diamankan oleh kriptografi. 

Pengamanan dari kriptografi ini memungkinkan aset ini sulit untuk dipalsukan.

BACA JUGA: Digital Rupiah Dirilis, Asosiasi Kripto Sambut Positif

Tanpa Perantara

Apa itu cryptocurrency? Apakah pertanyaan itu masih ada dibenak Anda? Mungkin jawaban lainnya adalah aset digital yang dapat digunakan untuk bertransaksi tanpa memerlukan pihak ketiga.

Dalam kehidupan sehari-hari saat ini, ketika bertransaksi, seseorang masih membutuhkan bank sebagai pihak ketiga. Namun, dengan cryptocurrency, peran itu dipangkas. 

Selain sebagai aset untuk berinvestasi, kehadirannya memang bertujuan untuk membuat transaksi antara satu pihak dengan lainnya menjadi praktis dan lancar.

BACA JUGA:  Bisnis Mata Uang Kripto Gencar Mendapat Serangan Siber

Bukan Alat Pembayaran Sah

Apa itu cryptocurrency? Apakah bisa digunakan untuk berbelanja? Meski diharapkan memberikan kemudahan dalam bertransaksi, cryptocurrency ini tidak begitu saja bisa digunakan pada transaksi ritel. 

Bahkan, di Indonesia, Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia menegaskan aset digital kripto ini tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah.

Kendati demikian, bukan berarti cryptocurrency merupakan sesuatu yang ilegal. Aset digital ini dapat disimpan atau diperjualbelikan, sesuai dengan sifatnya yang berupa aset.

Jika Anda berminat untuk berinvestasi pada instrumen aset digital ini pun sudah ada payung yang bisa melindungi, yakni Peraturan Noor 5 tahun 2019 tentang ketentuan teknis penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di bursa berjangka yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti).

Jadi, sudah tahu apa itu cryptocurrency?

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS