Apa itu Polis Asuransi? Ini Pengertian dan Fungsinya

marketeers article
Ilustrasi polis asuransi. (Sumber: 123rf)

Polis asuransi adalah berkas yang sangat penting bagi pengguna asuransi. Berkas ini berkaitan dengan kontrak antara penanggung yakni perusahaan asuransi dan tertanggung, yang merupakan nasabah.

Melansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), polis asuransi adalah surat kontrak atau perjanjian sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (nasabah asuransi) kepada penanggung dalam hal ini pihak asuransi.

Adapun isi dari polis asuransi ini meliputi data perserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, hal-hal yang ditanggung dan tak ditanggung oleh pihak asuransi, dan jumlah premi yang harus dibayar.

Tak hanya itu, di dalam polis asuransi juga terdapat informasi mengenai fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, dan tanggal terbit polis. Berisi data yang sangat penting, untuk itu penting menyimpan dan merawat dengan baik polis asuransi yang dimiliki.

BACA JUGA Insurtech: Inovasi Digital dalam Industri Asuransi

Fungsi Polis Asuransi

Fungsi polis asuransi terbagi menjadi dua, yakni fungsi polis bagi tertanggung dan fungsi polis bagi penanggung. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Fungsi Polis Asuransi bagi Tertanggung (Nasabah)

Polis asuransi bagi tertanggung atau nasabah adalah sebagai alat bukti tertulis atas jaminan penanggungan untuk berbagai risiko dan pergantian kerugian yang mungkin terjadi dan tertulis dalam polis. Selain itu, polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti pembayaran premi yang diberikan kepada pihak asuransi.

Bagi nasabah, polis asuransi juga berfungsi sebagai bukti otentik untuk menuntut penanggung, apabila suatu saat terjadi kelalaian dalam memenuhi jaminan yang menjadi hak nasabah.

BACA JUGA Kenali Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

2. Fungsi Polis Asuransi bagi Penanggung (Pihak Asuransi)

Sementara itu, fungsi polis asuransi bagi penanggung adalah sebagai bukti tanda terima premi asuransi yang dibayarkan tertanggung. Kemudian, polis asuransi juga dapat digunakan sebagai bukti tertulis atas jaminan yang diberikan kepada tertanggung.

Tak hanya itu, bagi penanggung, polis asuransi juga sebagai bukti autentik untuk menolak tuntutan klaim yang diajukan oleh tertanggung jika tidak memenuhi syarat polis.

Kesimpulannya, polis asuransi adalah kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang dituangkan dalam bentuk tertulis. Isi yang tertera di dalam polis asuransi nantinya dapat memberikan perlindungan finansial terhadap berbagai risiko kerugian atau kerusakan yang mungkin terjadi pada pemegang polis.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related