Asosiasi: Integrasi Data Antarkementerian Percepat Penetrasi Penggunaan Teknologi

marketeers article
Asosiasi: Integrasi Data Antar Kementerian Percepat Penetrasi Penggunaan Teknologi (FOTO: Katadata Insight Center)

Muhammad Apriandito AS dari Asosiasi Ilmuwan Data Indonesia mengatakan dengan adanya integrasi antara satu titik di dalam suatu kementerian dengan kementerian lainnya bisa mempercepat penerapan penggunaan teknologi. Integrasi antartitik tersebut dapat memberikan akses yang lebih mudah kepada masyarakat.

“Itu sangat luar biasa, dan sebagai warga negara itu yang kita harapkan juga, adanya integrasi antara satu titik data di suatu kementerian dengan kementerian-kementerian yang lainnya, sehingga proses-proses integrasi itu juga mempercepat penetrasi penggunaan teknologi,” kata Apriandito dalam keterangan, Jumat (8/12/2023).

BACA JUGA: Jadi Acuan Kebijakan, Data di Indonesia Perlu Standardisasi

Data berintegrasi tinggi sangat dibutuhkan untuk menghasilkan informasi pembangunan yang lebih akurat, sehingga dapat digunakan dalam pembuatan kebijakan publik berbasis bukti. Namun demikian, dalam pelaksanaannya, pemenuhan data pemerintah yang berintegritas tinggi menemui beberapa tantangan, di antaranya adalah tumpang tindih data, baik di tingkat pusat maupun daerah, akurasi data yang rendah, data yang belum diperbarui, sulitnya akses data lintas instansi, serta pengelolaan data yang lemah.

Menanggapi hal tersebut, Ivanovich Agusta, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, mengungkapkan Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi telah melakukan beberapa langkah terkait integrasi data. Baik desa transmigrasi maupun yang masih tertinggal, semua informasinya dapat dilihat oleh publik melalui sistem informasi desa, yaitu di laman sid.kemendesa.go.id dan semua informasi sudah terintegrasi ke sana.

BACA JUGA: Kemendagri: Satu Data Indonesia Bantu Hasilkan Kebijakan yang Lebih Baik

“Kementerian Desa menyediakan semua fasilitas, misalnya bagi desa-desa yang dia punya data, kemudian mau menyimpan di Kementerian Desa. Dan kemudian ada kerjasama antara desa dengan pemerintah daerah, supaya bisa menggunakan data-data, baik itu data individu, keluarga-tapi harus ada perjanjian, kemudian semua itu terkompilasi ke pusat,” kata Ivanovich.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related