Aspakrindo Buka-bukaan soal Pajak Transaksi Aset Kripto

marketeers article
Aspakrindo Buka-bukaan soal Pajak Transaksi Aset Kripto. (FOTO: 123rf)

Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung langkah pemerintah dalam penerapan pajak kripto yang baik dan adil. Oleh karena itu penting bagi pelaku usaha dan regulator bersinergi lewat edukasi atau workshop untuk menggenjot penerimaan pajak transaksi aset kripto.

“Pertumbuhan pesat aset kripto dalam waktu terakhir memang menarik perhatian. Oleh karena itu, kita ingin menjelaskan secara detail tentang industri blockchain dan kripto secara umum, hingga proses bisnis perdagangan aset kripto di Indonesia, serta prospek ke depannya,” kata Teguh Kurniawan Harmanda. Ketua Umum Aspakrindo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (28/10/2022).

BACA JUGA: Terima Izin, Coinbase Bakal Jual-Beli Aset Kripto di Singapura

Sosok yang karib disapa Manda tersebut menegaskan penerapn pajak membuat industri aset kripto di Indonesia, bisa lebih terlegitimasi, karena dapat membantu menambah penerimaan negara dari sektor pajak.

“Kegiatan workshop ini dapat membentuk suatu pemahaman yang sama mengenai proses bisnis perdagangan aset kripto yang dijalankan oleh pelaku usaha. Transaksi perdagangan kripto memiliki beberapa karakteristik yang khusus dan berbeda dengan saham atau pasar modal, sehingga mengakibatkan implikasi pajak yang agak rumit dari kegiatan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA: Volume Transaksi Aset Kripto di RI Merosot Tajam, Ada Apa?

Pada workshop tersebut Aspakrindo juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia, termasuk mendorong adanya fasilitas perpajakan yang lebih suportif bagi market maker dalam rangka membentuk likuiditas di Indonesia. Kemudian, penerapan tarif pajak yang lebih kompetitif dan kooperatif untuk mendorong peningkatan transaksi.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah berhasil mengantongi penerimaan negara dari pajak kripto sebesar Rp 159,12 miliar per September 2022. Pajak kripto tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atas transaksi aset kripto melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri dan penyetoran sendiri senilai Rp 82,85 miliar. 

Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri atas pemungutan oleh non bendaharawan Rp 76,27 miliar.

“Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan negara serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Hal yang positif tersebut akan selalu mendapat dukungan dari pelaku usaha di industri aset kripto di Indonesia,” tutur Manda.

Adapun workshop tersebut merupakan tindak lanjut dari sinergi Aspakrindo dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) dalam penguatan penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Peraturan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Related