Banyak Salah Guna, KUR Dipakai Nasabah untuk Beli Kendaraan

marketeers article
Ilustrasi kredit usaha rakyat. Sumber gambar: 123rf.

Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di 23 provinsi di Indonesia. Dari hasil pemantauan, terdapat fakta bahwa banyak nasabah yang menggunakan pinjaman KUR untuk membeli kendaraan dan renovasi rumah.

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius menuturkan temuan tersebut berdasarkan sampel responden sebanyak 1.047 debitur dan 182 penyalur KUR. Selain itu, terdapat dana KUR yang diendapkan oleh bank, yaitu dengan cara diblokir atau ditahan beberapa bulan sebagai semacam jaminan.

BACA JUGA: Ekonomi Bergeliat, Kredit Perbankan Tumbuh 8,54% pada Juli 2023

“Lalu, ada debitur KUR yang pada saat menerima kreditnya, ternyata pernah atau sedang menerima kredit lainnya,” kata Yulius melalui keterangannya, Rabu (22/11/2023).

Menurutnya, hasil pemantauan menyebutkan ada debitur KUR Mikro dan KUR Super Mikro dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta yang dikenai agunan tambahan. Untuk KUR Kecil dengan plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta dikenai agunan tambahan yang tidak wajar yaitu melebihi dari jumlah akad yang diterima.

BACA JUGA: Jaga Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Percepat Penyaluran KUR

Yulius menekankan penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dalam program KUR dengan plafon sampai dengan Rp 100 juta, dikenai sanksi berupa subsidi bunga atau marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga atau marjin yang telah dibayarkan. 

Adapun suku bunga atau marjin KUR skema Super Mikro dengan plafon maksimal Rp 10 juta ditetapkan sebesar 3%, KUR Mikro dan KUR Kecil tetap sebesar 6% untuk debitur KUR baru, serta suku bunga meningkat berjenjang sebesar 7%, 8%, dan 9% untuk debitur KUR berulang.

Selain itu, dipaparkan pula ketentuan pembatasan jumlah akses ke KUR Mikro dengan plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta berdasarkan sektor ekonomi. Pertama, sektor produksi pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan (4P) dapat mengakses KUR sebanyak maksimal empat kali.

“Sementara sektor produksi non 4P dan perdagangan, dapat mengakses KUR maksimal dua kali,” ujarnya.

Yulius menambahkan terkait realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 20 November 2023, berdasarkan data SIKP sebesar Rp 218,40 triliun. Jumlah tersebut merupakan 73,54% dari target sebesar Rp 297 triliun kepada 3,93 juta debitur.

“Dengan strategisnya program KUR, maka perlu langkah bersama untuk memastikan tercapainya penyaluran atau akses KUR yang mampu memberdayakan UKM tepat sasaran. Sejalan dengan itu, ranah pengawasan menjadi faktor penting yang perlu digiatkan,” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related