Bappebti Alihkan Pengawasan Aset Kripto ke OJK dan BI

marketeers article
Sumber gambar: pers rilis.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengalihkan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto serta derivatif keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).

Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor keuangan digital dan derivatif keuangan. Budi Santoso, Menteri Perdagangan menjelaskan pihaknya terus mendukung agar transisi pengalihan dapat berlangsung secara transparan dan memberikan keamanan bagi pelaku pasar maupun pelaku ekonomi.

BACA JUGA: Transaksi Kripto Melonjak Tajam, Aset Kripto Diprediksi Moncer Pada 2025

“Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto di Indonesia,” ujar Budi Santoso melalui keterangan resmi, Senin (13/1/2025).

Tugas pengaturan dan pengawasan yang dialihkan dari Bappebti ke OJK meliputi Aset Keuangan Digital (AKD) termasuk aset kripto serta derivatif keuangan di pasar modal. Sementara itu, pengalihan ke BI meliputi derivatif keuangan dengan underlying yang meliputi instrumen di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

BACA JUGA: Ditunjang Regulasi, Harga Bitcoin Tembus US$ 95.000

Pengalihan tugas dari Bappebti ke OJK dan BI dilakukan sesuai amanat pada Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hal ini juga menjadi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2024 tentang Peralihan Tugas Pengaturan dan Pengawasan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto serta Derivatif Keuangan.

“Peralihan dari Bappebti ke OJK dan BI secara penuh dilakukan paling lama 24 bulan sejak pengundangan UU P2SK yang bertepatan pada 10 Januari 2025,” katanya.

Dalam proses persiapan pengalihan pengaturan, Bappebti, OJK, dan BI juga saling berkoordinasi dalam aspek pengaturan, penyiapan infrastruktur pengawasan, penyelenggaraan diskusi pengembangan pengawasan, serta peningkatan literasi kepada masyarakat. Koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait di antaranya kementerian atau lembaga, industri, dan para penyelenggara.

Sementara itu, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (POJK AKD AK) dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto (SEOJK AKD AK) yang memuat pokok-pokok peraturan terkait.

Selain menerima peralihan tugas AKD AK, OJK juga akan menerima peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap instrumen derivatif keuangan dengan underlying efek yang di antaranya indeks saham dan saham tunggal asing. Pengalihan tersebut bertujuan untuk mendorong penerapan prinsip aktivitas sama, risiko sama, dan regulasi setara (same activity, same risk, same regulation).

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS