Bappebti Baru Izinkan Dua Perusahaan Perdagangan Emas Digital

marketeers article
3D concept with gold bars and graph

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebutkan pada Januari 2022 baru memberikan izin perdagangan emas digital kepada dua perusahaan. Adapun perusahaan yang telah memilliki legalitas, yakni PT Indonesia Logam Pratama (Treasury) dan Sakumas.

Koordinator Pemeriksa PBK Ahli Madya Bappebti Diah Sandita Arisanti mengatakan, pedagang yang mengantongi izin diwajibkan memiliki 75% emas fisik dan 25% setara kas untuk melindungi investasi nasabah. Selain itu, pengelola tempat penyimpan menginformasikan ke Lembaga Kliring Berjangka (LKB) bahwa terdapat sejumlah emas atas pedagang fisik Eemas dan LKB mencatat volume emas yang dititipkan oleh pedagang fisik emas digital.

“Hingga sekarang masih ada beberapa perusahaan juga yang proses pengajuan izin pada kami,” kata Santi dalam dialog daring,Jumat (14/1/2022).

Menurut dia, Bappebti juga memberikan syarat tempat penyimpanan emas harus berada di wilayah Indonesia dan emas yang disimpan dilarang berasal dari pinjaman pihak ketiga. Kemudian, pengelola tempat penyimpanan bertanggungjawab atas emas yang disimpan pada tempat penyimpanan.

Santi menyebut jenis instrumen investasi baru, seperti emas digital yang disokong oleh penggunaan teknologi semakin digemari oleh masyarakat karena kemudahan akses. Kendati demikian, iklim usaha dalam instrumen baru ini perlu dijaga agar memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak, sembari menjamin dan melindungi para investor dari berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi.

“Pada sisi lain, kami juga menjaga agar iklim usaha berlangsung adil, terbuka, dan kompetitif. Sehingga, dapat memberikan layanan yang optimal kepada masyarakat,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menambahkan, emas sebagai sarana lindung nilai semakin terbukti dalam masa pandemic COVID-19. Bahkan, di tengah gempuran alternatif investasi baru.

Keunggulan komparatif tersebut dinilai masih relevan dan dapat menjadi pilihan aset investasi pada tahun 2022, tahun yang sering disebut sebagai tahun pemulihan ekonomi. “Sebagai aset investasi yang tahan terhadap krisis, emas kembali membuktikan keunggulannya sebagai salah satu aset yang terus berkilau. Harga emas mengalami kenaikan sebesar 21% menjadi Rp 874.000 per gram, jika dibandingkan dengan harga emas sebelum dunia diterjang pandemi, seharga Rp 721.535 per gram,” kata dia.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related