Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Gara-Gara Bangkrut?

marketeers article
Bappebti Hentikan Perdagangan Aset Kripto FTX, Gara-Gara Bangkrut? (FOTO: 123rf)

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memutuskan untuk menghentikan perdagangan aset kripto token FTX. Hal itu menyusul aset kripto FTX yang mengajukan kebangkrutan ke pengadilan Amerika Serikat (AS).

Pengajuan bangkrut itu membuat masyarakat melakukan penarikan besar-besaran dan harga Token FTX terus turun secara drastis.

BACA JUGA: Indodax: Investor Kripto Tahun 2023 Bisa Tembus 20 Juta

“Bappebti mengambil langkah penghentian tersebut menyusul kejatuhan FTX ke dalam krisis pada 11 November 2022 silam. Saat ini, FTX dalam proses mengajukan status bangkrut di sistem pengadilan Amerika Serikat. Terkait hal itu, banyak nasabah melakukan penarikan dari FTX secara besar-besaran dan menyebabkan harganya turun drastis,” kata Didid Noordiatmoko, Plt Kepala Bappebti dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (17/11/2022).

Bappebti menghentikan perdagangan aset kripto Token FTX pada 14 November 2022. Token FTX termasuk salah satu dari 383 aset kripto yang dimuat dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

BACA JUGA: Izin Dagang Kripto Dibatasi, Ini Kata Indodax

Didid menambahkan Bappebti melakukan pengawasan yang intens melalui para pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX. Dengan demikian, setiap calon pedagang fisik aset kripto yang memperdagangkan Token FTX wajib memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan untuk memberikan perlindungan bagi nasabah aset kripto.

Berkantor pusat di Bahama, FTX adalah sebuah perusahaan pedagang token atau aset kripto yang memiliki produk derivatif dan spot trading secara global serta didirikan di Antigua dan Barbuda pada 2019. FTX memiliki lebih dari 1 juta nasabah dan merilis FTX Token sebagai produknya.

Pada saat ini, terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan FTX Token. Bappebti mencatat, pada Januari-Oktober 2022, transaksi yang terjadi senilai Rp 106,5 miliar dengan total nilai volume transaksi sebesar 193.435.

Didid mengungkapkan pangsa Token FTX hanya 0,038% dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia periode Januari-Oktober 2022 tercatat sebesar Rp 279,8 triliun. Diharapkan pasar Indonesia tetap kondusif serta masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia.

“Berdasarkan hasil analisis dan pertimbangan serta demi keamanan dan perlindungan kepentingan nasabah aset kripto di Indonesia, kami merekomendasikan agar perusahaan pedagang fisik aset kripto untuk tidak memfasilitasi perdagangan FTX Token,” ucap Didid.

Perusahaan pedagang fisik aset kripto juga diminta melakukan penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi Tirta Karma Senjaya menerangkan volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis setiap nasabah.

Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile atau mudah berubah. Artinya, dapat meraup keuntungan yang besar dalam waktu singkat, namun potensi kerugiannya juga sangat besar (high risk, high return). 

Selain itu, Bappebti akan meninjau ulang daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto menyusul kondisi Token FTX saat ini. Diharapkan pedagang fisik aset kripto yang tidak lagi memperdagangkan salah satu jenis aset kripto terdaftar terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bappebti.

“Permohonan disertakan jumlah nasabah dan jumlah aset kripto yang dimiliki sejak tanggal penghentian serta total nilai aset kripto dalam rupiah,” tutur Tirta.

Related