Bappebti Resmikan Bursa dan Penyimpanan Aset Kripto

marketeers article
Ilustrasi aset kripto. Sumber gambar: 123rf.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan secara resmi mengesahkan bursa, kliring dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto di Indonesia. Setelah melalui proses dan kajian panjang, keputusan tersebut diambil berdasarkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.

Didid Noordiatmoko, Kepala Bappebti menuturkan, pemerintah juga meyetujui Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang persetujuan sebagai lembaga kliring berjangka untuk penjaminan dan penyelesaian perdagangan pasar fisik aset kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.

BACA JUGA: Kaspersky Temukan Phising Kripto Baru, Targetkan Pengguna Seluruh Dunia

Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah pengelola tempat penyimpanan aset kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 tentang persetujuan sebagai pengelola tempat penyimpanan aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.

“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Didid melalui keterangannya, Jumat (21/7/2023).

BACA JUGA: Investor Kripto RI Tembus 17 Juta, Mayoritas adalah Gen Z

Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik. Sehingga mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara.

Persetujuan sebagai bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto, Bappebti tidak bekerja sendiri. Bappebti membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.

Ke depan, industri dan perdagangan kripto ini dapat terus dikembangkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan industri.

“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat. Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” ujarnya.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related