Begini Cara Industri Kantongi Izin Operasional Selama PSBB

marketeers article
Secretary and businessman in logistic, export, import industry with shipping cargo container freight in background.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah selama masa pandemi COVID-19 masih memberikan celah bagi pelaku industri untuk tetap produktif. Perusahaan atau industri tetap dapat berkegiatan asalkan mengantongi surat izin operasional. Lantas, bagaimana cara agar pelaku industri memperoleh izin operasional selama masa PSBB tersebut?

Secara teknis, langkah pengajuan surat izin operasional meliputi pengisian formulir dengan mengakses portal SIINas.

Setelah masuk ke akun SIINas, klik “e-Services”, Anda dapat memilih “Izin Operasional” dan mobilitas, isi form yang tampil di layar, dilanjutkan dengan klik “Simpan”. Setelah permohonan divalidasi oleh sistem, perusahaan dapat mencetak Surat Keterangan dengan mengklik “Cetak”.

“Apabila terdapat ketidaksesuaian antara data yang disampaikan dengan kondisi yang sebenarnya, Kementerian Perindustrian dapat mencabut Surat Keterangan yang sudah terbit. Izin berupa surat keterangan untuk operasional dan mobilitas kegiatan industri berlaku selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19,” papar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat (10/04/2020).

Dokumen izin berupa surat keterangan untuk operasional mobilitas kegiatan industri dilengkapi dengan QR Code yang terletak di pojok kiri bawah dokumen izin. QR Code ini berfungsi untuk membuktikan keabsahan dari dokumen izin tersebut hanya dengan melakukan scan.

Agus menuturkan, melalui upaya-upaya tersebut, diharapkan sektor industri tetap mampu memberikan kontribusi terhadap ekonomi nasional di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 di wilayah Indonesia.

“Terutama yang diharapkan adalah produktivitas pada sektor-sektor yang produksinya berjalan secara berkesinambungan, khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lain-lain,” ujar Agus.

Related