Belum Lunasi Utang Investasi US$ 10 Juta, Apple Terancam Tak Bisa Dijual di RI

marketeers article
Ilustrasi logo Apple (FOTO: 123RF)

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengancam bakal memberikan sanksi yang lebih berat kepada Apple lantaran belum membayarkan utang investasi senilai US$ 10 juta pada periode 2020-2023. Utang tersebut telah jatuh tempo pada bulan Juni 2023.

Febri Hendri Antoni Arif, Juru Bicara Kemenperin menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 ada beberapa sanksi yang menunggu Apple jika tidak segera membayarkan kewajibannya. Adapun sanksi tersebut yakni penambahan modal investasi baru, pembekuan sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN) handphone, komputer, dan tablet (HKT), bahkan pencabutan sertifikat TKDN HKT yang mengakibatkan produk Apple tidak bisa diperdagangkan di Indonesia.

BACA JUGA: Cabut Sanksi Penjualan iPhone 16, Apple Tawarkan Investasi 10 Kali Lipat

Febri menyebut dari tiga sanksi itu, pemerintah memilih sanksi paling ringan, yaitu penambahan modal investasi skema tiga pada proposal periode 2024-2026. Sanksi ini juga telah disampaikan dalam counter proposal Kemenperin dalam negosiasi dengan Apple.

“Kemenperin menjatuhkan sanksi yang paling ringan sekaligus kemudahan bisnis bagi Apple untuk segera membangun fasilitas produksi HKT-nya di Indonesia. Tapi, jika Apple belum patuh juga kami pertimbangkan sanksi lebih berat lagi,” kata dia melalui keterangan resmi, Kamis (23/1/2025).

BACA JUGA: Belum Kantongi TKDN 40%, iPhone 16 Tak Bisa Masuk RI

Hingga sekarang Kemenperin belum menerima revisi proposal dari Apple, dengan alasan masih memerlukan waktu untuk merevisi proposal tersebut. Dengan demikian, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) ini belum mengantongi sertifikat TKDN bagi produk HKT Apple terutama iPhone 16 series.

Akibatnya, kata Febri, Tanda Pengenal Produk (TPP) semua produk HKT Apple juga belum bisa diterbitkan. Dengan demikian, semua produk HKT Apple belum bisa diperdagangkan di Indonesia, termasuk iPhone 16 series.

Di sisi lain, Febri mengatakan sebenarnya tidak ada halangan bagi Apple untuk membangun fasilitas produksi HKT di Indonesia. Sebab, perusahaan ini memiliki kemampuan finansial dan pengaruh yang besar untuk membawa supplier Global Value Chain (GVC) ke Indonesia.

Begitu juga iklim berbisnis, kemampuan sumber daya manusia (SDM), dan ekosistem teknologi tinggi di Indonesia juga menjadi nilai lebih bagi Apple untuk masuk ke pasar dalam negeri. Febri menuding hal-hal yang menghambat Apple membangun fasilitas produk di Indonesia hanya klaim hipotetis yang diajukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk para pengamat.

“Pihak Apple dalam negosiasi menyampaikan bahwa mereka membutuhkan waktu untuk pembangunan fasilitas produksi HKT di Indonesia, juga untuk membawa GVC mereka masuk ke sini,” katanya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS