Benarkah UU Cipta Kerja Dapat Pengaruhi Pasar Properti

marketeers article
Retro image of businessman arranging wooden blocks with house icon on them on office desk.

Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh Pemerintah beberapa waktu lalu menimbulkan pro kontra di masyarakat. Dalam undang-undang ini, selain ketenagakerjaan, juga akan mengatur sektor properti yang saat ini tengah terkoreksi karena pandemi COVID-19.

Marine Novita, Country Manager Rumah.com mengatakan, UU Cipta Kerja diharapkan dapat berdampak positif dan menggairahkan sektor properti di Indonesia, baik untuk kelas atas maupun menengah ke bawah.

Dalam UU Cipta Kerja yang membahas sektor properti, peraturan dibagi menjadi dua segmen yaitu segmen premiun dan segmen Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada segmen premium, terdapat peraturan yang memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk memiliki apartemen di atas tanah Hak Guna Bangunan (HGB).

Sementara itu, peraturan untuk segmen MBR salah satunya melalui amanah pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan. Marine mengatakan, adanya peraturan mengenai pendirian Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan dapat membuka peluang tersedianya hunian murah di tengah kota.

Tidak hanya bertujuan untuk mempercepat pembangunan perumahan bagi MBR, badan ini juga bertujuan untuk mengatasi backlog atau minimnya pasokan dibandingkan dengan kebutuhan rumah murah.

Lembaga baru ini juga akan mengelola dana konversi hunian berimbang yang kemudian akan dimanfaatkan untuk membangun rumah susun umum di wilayah perkotaan. Diharapkan penyediaan rumah bagi MBR bisa dipacu setelah dibentuk badan ini, sehingga backlog perumahan bisa segera diselesaikan.

“Adanya perubahan regulasi yang memperbolehkan WNA untuk memiliki properti di atas HGB diharapkan dapat mendorong industri properti tanah air. Sebelumnya, kepemilikan properti oleh WNA hanya terbatas di atas tanah dengan status hak pakai,” jelas Marine.

Marine menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya perubahan regulasi tersebut. Harga tanah tidak akan langsung naik dengan drastis karena keluarnya UU Cipta Kerja karena undang-undang ini akan diikuti dengan peraturan pelaksanaan yang diperkirakan akan mengatur tenang batasan harga apartemen yang bisa dimiliki oleh WNA.

Namun, yang perlu diperhatikan, dampak terhadap sektor properti tidak bisa dilihat hanya dari dua segmen ini saja. Perubahan seputar ketenagakerjaan dan pengupahan juga dapat mempengaruhi daya beli dan kemampuan finansial kelas menengah yang merupakan segmen sangat besar dalam sektor properti.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related