Jagat maya kembali digemparkan dengan kasus Sertifikat Hak Milik (SHM) ganda untuk kesekian kalinya. Kali ini, kasus sengketa tanah menimpa ratusan warga yang tinggal di salah satu cluster perumahan di Tambun Selatan, Bekasi.
Ratusan warga tersebut harus menghadapi kenyataan pahit begitu rumah yang mereka tinggali bertahun-tahun dieksekusi. Meski memegang SHM, pengadilan tetap memutuskan bahwa tanah tersebut harus dikosongkan karena adanya sertifikat ganda.
Peristiwa ini menjadi pelajaran penting bagi siapa saja yang hendak membeli atau mengurus kepemilikan tanah. Sebab, masalah sertifikat ganda bisa berujung pada sengketa hukum yang panjang dan merugikan.
BACA JUGA: 3 Cara Jaga Ketahanan Finansial Ala Astra Life
Karena itu, sebelum membeli atau mengeklaim tanah, penting untuk mengecek keabsahan sertifikatnya terlebih dahulu. Berikut penjelasannya yang dilansir dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara (UMSU) di fahum.umsu.ac.id:
Layanan Elektronik BPN
Salah satu cara termudah untuk mengecek sertifikat tanah adalah melalui layanan online Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mengakses situs resmi BPN di https://www.atrbpn.go.id/ dan memilih menu “Publikasi”, lalu klik “Layanan”.
Selanjutnya, pilih opsi “Pengecekan Berkas” dan masukkan data yang diperlukan, seperti kantor pertanahan yang menerbitkan sertifikat, nomor berkas, tahun, serta PIN berkas. Setelah mengisi semua informasi, klik “Cari”, dan sistem akan menampilkan status kepemilikan serta keabsahan sertifikat tanah Anda.
Datang Langsung ke Kantor Pertanahan
Jika ingin memastikan keabsahan sertifikat secara langsung, Anda juga bisa mendatangi Kantor Pertanahan setempat. Pastikan untuk membawa dokumen penting seperti sertifikat tanah, KTP pemilik, serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Petugas akan membantu memeriksa status sertifikat tanah Anda dan memastikan apakah ada sertifikat lain yang tumpang tindih di lokasi yang sama. Cara ini biasanya lebih akurat karena dilakukan langsung oleh pihak yang berwenang.
BACA JUGA: 7 Cara Memilih Broker Forex yang Tepat untuk Trader Pemula
Layanan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki akses ke database pertanahan dan alat yang bisa memastikan apakah suatu sertifikat tanah bermasalah atau terindikasi ganda. Jika ditemukan kejanggalan, PPAT juga bisa memberikan arahan mengenai langkah hukum yang perlu diambil.
Itulah beberapa cara untuk mengecek sertifikat tanah untuk memastikan milik Anda benar-benar sah dan terdaftar secara resmi. Jika diketahui bahwa tanah memiliki sertifikat ganda, langkah pertama yang bisa dilakukan adalah melaporkannya ke Kantor Pertanahan.
Pengaduan ini penting agar pihak yang berwenang dapat menelusuri lebih lanjut dan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam beberapa kasus, Kantor Pertanahan bisa membatalkan sertifikat yang dianggap tidak sah.
Namun, jika penyelesaian melalui Kantor Pertanahan tidak memberikan hasil yang memuaskan, pemilik tanah dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan akan meninjau ulang kasus tersebut dan menentukan sertifikat mana yang memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
Editor: Ranto Rajagukguk