Berlaku Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor SDA 100% Wajib Ditempatkan di RI

marketeers article
Ilustrasi ekspor komoditas ke Indonesia. Sumber gambar: 123rf

Pemerintah memperbarui regulasi terkait dengan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menempatkan 100% dananya di Indonesia selama minimal satu tahun. Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.

Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan aturan tersebut dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global sehingga bisa meningkatkan pemanfaatan sumber daya alam mengedepankan kepentingan nasional.

BACA JUGA: Ekspor Nonmigas Capai US$ 196,54 Miliar pada 2024, Manufaktur Kontributor Terbesar

“DHE sudah selesai dan Peraturan Pemerintah (PP) sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan,” kata Airlangga melalui keterangan resmi, Rabu (22/1/2025).

Menurutnya, aturan baru ini merevisi regulasi sebelumnya yang mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30% dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal tiga bulan. Pemerintah juga telah mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.

BACA JUGA: RI Sepakati Ekspor 50.000 Ton Porang ke Cina per Tahun

Pemerintah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar kebijakan DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan memengaruhi kinerja ekspor nasional. Airlangga mengungkapkan dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

Adapun kebijakan terkait DHE yang telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil. Terutama eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.

Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan. Ekspor dengan nilai di bawah US$ 250.000 per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.

“Ketentuan tersebut bertujuan untuk memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional,” tutur Airlangga.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS