BKPM Telah Terbitkan 1,5 Juta NIB untuk UKM

marketeers article
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM), sumber gambar: 123rf

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengklaim hingga 21 Juli 2022 telah berhasil menerbitkan sebanyak 1,5 juta nomor induk berusaha (NIB) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UKM) di seluruh Indonesia. Legalitas ini akan makin memudahkan pengusaha kecil untuk mendapatkan bantuan modal dari pemerintah.

Tina Talisa, Staf Khusus Bidang Hubungan Daerah Kementerian Investasi/BKPM mengungkapkan, NIB yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dari jumlah NIB yang telah diterbitkan, sebanyak 98% merupakan UKM. Selanjutnya,  2% sisanya merupakan pengusaha menengah dan besar.

“Dengan kemudahan pengurusan NIB ini, kami harap semakin banyak pelaku UMK yang segera mengurus legalitas usahanya. Saat ini, total 7.000 hingga 8.000 NIB per hari berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Kami optimistis angka itu akan terus meningkat seiring dengan sosialisasi yang gencar dilakukan Kementerian Investasi di seluruh wilayah Indonesia,” ujar Tina melalui keterangannya, Jumat (22/7/2022).

Menurutnya, pemerintah akan terus berkomitmen memberikan kemudahan perizinan berusaha sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK). Melalui aplikasi OSS Indonesia yang telah diluncurkan Kementerian Investasi/BKPM akhir tahun lalu, diharapkan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha khususnya UKM perseorangan untuk mengurus legalitas usahanya.

“Kami berharap layanan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas dalam menjalankan usahanya,” kata dia.

Sementara itu, Atika Pratiwi, pelaku UKM Kota Medan yang telah mendapatkan NIB menambahkan, dalam mengajukan NIB dirinya mendapatkan bimbingan dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) Pemerintah Kota Medan secara online. Prosesnya pengajuannya pun dinilai sangat cepat.

Adapun usaha yang dijalankan Atika telah berjalan sejak tahun 2014. Akan tetapi karena kurangnya informasi membuatnya belum mengurus legalitas usahanya. Selain itu, pandemi COVID-19 yang datang tahun 2019 lalu juga membuat usaha handicraft terhambat.

“Mudah banget prosesnya karena pihak dari Kementerian Investasi benar-benar mengajarkan kami pelan-pelan. Sebab, UKM itu kan perlu dibimbing, dikasih tahu bagaimana sih caranya. Mereka benar-benar membantu step by step-nya. Kalaupun ketinggalan di zoom, kami masih dilayani via japri (jalur pribadi),” tuturnya.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related