BPH Migas Lampaui Target PNBP, Wujudkan Program BBM Satu Harga

marketeers article
JAKARTA Indonesia. November 09, 2019: Aerial view of oil storage tanks near crowded residential in Plumpang, North Jakarta

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengumumkan keberhasilan lampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor hilir migas sebesar Rp 1,1 triliun. Capaian itu melampaui sasaran awal, yakni Rp 1,086 triliun atau berhasil mencatatkan penerimaan lebih besar hingga 101 persen sepanjang tahun 2021.

Sumber utama PNBP yang dicatatkan BPH Migas hingga mampu lampaui target berasal dari iuran badan usaha, sebagai pelaksana kegiatan penyediaan dan pendistribusian BBM. Selain itu iuran juga datang dari badan usaha yang melakukan kegiatan niaga dan atau pengangkutan gas bumi melalui pipa di seluruh wilayah Tanah Air.

“PNBP yang lampaui target di tengah situasi pandemi menjadi hal yang patut disyukuri BPH Migas, ini menjadi pemicu bagi kami untuk berkinerja lebih baik lagi di tahun 2022,” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu (26/1/2022).

Selain lampaui target PNBP, BPH Migas juga merealisasikan anggaran pada tahun 2021 sebesar 94,94 persen. Capaian tersebut, menurut Erika, meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Dari segi program dan kegiatan, BPH Migas juga sukses menjalankan sejumlah sasaran penting dalam agendanya sepanjang tahun 2021 lalu.

Salah satu agenda penting yang mampu tercapai oleh BPH Migas selain lampaui target PNBP adalah Program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga. Hingga akhir tahun 2021, pelaksanaan program BBM satu harga menyentuh angka 331 lembaga penyalur. Pada kurun waktu tahun 2021, BPH Migas menyelenggarakan program tersebut pada 78 lembaga dari sasaran semula yang terencana sebanyak 76 buah.

Program BBM Satu Harga sendiri dilaksanakan sejak tahun 2016 untuk menyamakan harga jual jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan harga jual jenis BBM tertentu (JBT) ke seluruh wilayah Tanah Air. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran distribusi BBM secara nasional. 

“Kami berkomitmen agar sektor hilir migas memiliki kebermanfaatan untuk mendistribusikan BBM ke pelosok negeri, juga memberikan dukungan harga gas bumi yang kompetitif. Serta dalam melakukan pengawasan distribusi BBM dibantu oleh TNI, POLRI, dan pemegang kepentingan lainnya, sehiungga lebih tepat sasaran,” kata Erika menambahkan.

BPH Migas akan terus meningkatkan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP mulai 2022 ini agar lebih tepat sasaran. Nantinya, keterlibatan unsur TNI dan POLRI memberi bantuan pengamanan, pencegahan, dan penegakan hukum. Begitu juga dengan sosialisasi serta sinergi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related