BPJS Kesehatan Gelar Program Relaksasi Tunggakan

marketeers article

Selama pandemi COVID-19 yang merambah masyarakat Indonesia, banyak masyarakat yang merasa kesulitan soal perekonomian mereka. Kondisi ini pun memengaruhi banyak aspek, termasuk soal membayar tunggakan iuran Program JKN-KIS. Merespons hal ini, BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program Relaksasi Tunggakan.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur bahwa peserta dapat dihentikan sementara kepesertaannya pada Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) ketika peserta tidak membayarkan iurannya.

“Program Relaksasi Tunggakan memberikan keringanan pembayaran tunggakan bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), serta Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha. Mereka yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan sisa tunggakan yang wajib dilunasi paling lambat Desember 2021 adalah sasaran dari program ini,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat Fitria Nurlaila Pulukadang.

Fitria menambahkan Program Relaksasi Tunggakan ini juga merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Program ini ditujukan bagi Peserta PBPU dan PPU badan usaha yang memiliki tunggakan lebih dari enam bulan dengan melakukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku pada kanal pendaftaran yang telah ditetapkan. Dan, melakukan pembayaran tagihan relaksasi tunggakan pada bulan berjalan.

“Harapannya, jika program ini diterapkan dengan baik dapat meningkatkan peluang keaktifan peserta JKN-KIS. Sehingga peserta dapat terjamin kesehatannya dan tetap mendapatkan jaminan akses layanan kesehatan di Rumah Sakit,” tutur Fitria.

Fitria menyebutkan peserta bahkan tidak perlu ke kantor cabang untuk dapat mengajukan Program Relaksasi Tunggakan. Pengajuan dapat dilakukan melalui kanal tanpa tatap muka BPJS Kesehatan, yaitu untuk PBPU dapat mengajukan melalui Aplikasi Mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 1500400, dan Petugas Telecollecting.

Sementara untuk Peserta PPU Badan Usaha, dapat mengajukan Relaksasi Tunggakan melalui Aplikasi Edabu yang sudah dimiliki oleh masing-masing badan usaha yang terdaftar pada kepesertaan Program JKN-KIS.

“Kami berharap Program Relaksasi Tunggakan ini dapat meringankan beban peserta pada masa pandemi COVID-19 ini,” tutup Fitria.

Related