Cara AFPI Lawan Fintech Pendanaan Ilegal

marketeers article
Man use smart phone and holding credit card with shopping online. Online payment concept.

Maraknya operasional fintech ilegal menjadi sorotan utama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sebab itu, AFPI memacu anggotanya untuk mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar memperkuat industri fintech peer to peer lending. Sejak awal tahun 2021, ada tambahan 19 anggota AFPI mengantongi izin OJK.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan dengan semakin banyaknya anggota AFPI yang mengantongi izin usaha, diharapkan industri fintech pendanaan di Tanah Air semakin kredibel, kokoh, dan menutup celah beroperasi fintech ilegal atau pinjol ilegal yang merugikan industri dan masyarakat.

“Ini kemajuan besar. Kami berharap, ke depannya akan semakin banyak anggota lainnya mengikuti jejak dari 56 anggota berizin OJK,” kata Kuseryansyah, di Jakarta, Senin (3/5/2021).

Kuseryansyah menambahkan AFPI akan terus mendukung para anggota mempercepat perolehan izin usaha OJK. Hal ini karena AFPI tengah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk DPR untuk mempertimbangkan adanya payung hukum setara undang-undang yang mengatur fintech. Dengan payung hukum ini, ia berharap hanya fintechpendanaan yang berizin OJK yang dapat beroperasi di Indonesia.

“Anggota masih berstatus terdaftar kami dorong segera memperoleh status berizin OJK. Hal ini agar tidak ada celah bagi pihak pinjol ilegal bermain. Jika tetap beroperasi, dengan adanya undang-undang yang mengatur fintech, pinjol ilegal masuk dalam pidana melanggar undang-undang,” ujar Kuseryansyah.

Kesepuluh anggota AFPI yang baru saja memperoleh izin usaha OJK per akhir April 2021, antara lain Dhanapala, Cicil, 360 KREDI, Kredinesia, Pintek, Modal Rakyat, Solusiku, Cairin, TrustIQ, dan KlikKami. Sejak awal tahun ini, total ada 19 anggota AFPI yang sudah mengantongi izin OJK, sehingga total fintech pendanaan yang sudah memperoleh izin OJK sebanyak 56 penyelenggara fintech P2P lending. Sisanya, 90 dari 146 anggota AFPI  berstatus terdaftar bisa segera mendapatkan status berizin OJK.

Related