Daikin Salurkan Jaminan Kecelakaan Kerja untuk 12.401 Pekerja Rentan
PT Daikin Industries Indonesia (DIID) menyalurkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 2,5 miliar kepada lebih dari 12.401 pekerja rentan.
Pekerja yang mendapatkan manafaat dari program ini merupakan seluruh karyawan yang berdomisili di sekitar area pabrik, Cikarang, Jawa Barat.
Khamhaeng Boonthavee, Presiden Direktur DIID menjelaskan ini merupakan langkah yang dilakukan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan. Dia bilang pentingnya menjamin komunitas lokal dalam mendukung keberlanjutan perusahaan.
BACA JUGA: Pabrik AC Daikin di Cikarang Rampung Dibangun, Investasinya Rp 3,3 Triliun
“Kami percaya bahwa kesejahteraan masyarakat sekitar adalah fondasi penting bagi keberhasilan jangka panjang sebuah perusahaan. Pekerja rentan memiliki kontribusi yang tidak kalah penting dalam roda ekonomi, dan melalui program ini, kami berharap dapat memberikan manfaat nyata bagi mereka,” kata Boonthavee melalui keterangan resmi, Rabu (8/1/2025).
Daikin memastikan kepedulian sosialnya dalam menjalankan bisnis. Termasuk pula mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
BACA JUGA: Produksi 1,5 Juta Unit AC, Daikin Investasikan Rp 3,3 Triliun
Hingga sekarang parbik Daikin telah memberikan dampak positif langsung dengan menyerap 1.600 hingga 2.500 tenaga kerja. Direktur Budi Mulia DIID menambahkan progam ini merupakan kerja sama perusahaan dengan BPJamsostek.
Program jaminan sosial ini tidak hanya memberikan rasa aman kepada para pekerja rentan, tetapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus semangat dalam menjalani kehidupan dan pekerjaannya. Para pekerja rentan juga dapat merasa tenang karena memiliki proteksi individu atas biaya yang timbul dari kecelakaan kerja, sampai jika terjadi kasus kematian akibat menjalani pekerjaannya.
“Kami berharap sinergi ini dapat secara berkelanjutan memberikan kontribusi yang besar bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia,” kata Budi.
Editor: Ranto Rajagukguk