DAMRI Rilis Ketentuan untuk Penumpang Periode Liburan

marketeers article

DAMRI telah membuka penjualan tiket periode Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 sejak 18 Desember hingga 5 Januari mendatang. Untuk perjalanan penumpang pada masa liburan kali ini, DAMRI menyediakan armada Bus Sehat dan pemesanan tiket melalui aplikasi serta situs resmi mereka.

Masih menghadapi wabah COVID-19, tidak hanya menunjukkan kesiapan dalam pemberian layanan yang seamless, DAMRI juga mengimbau penumpang untuk terlibat dalam upaya menjaga kesehatan dan keamanan sepanjang perjalanan. Hal itu dilakukan dengan ketentuan perjalanan yang dirilis DAMRI.

Ketentuan tersebut di antaranya tiba lebih awal di pool keberangkatan, membawa dan menunjukkan surat identitas diri yang sah, surat keterangan bebas influenza yang dikeluarkan rumah sakit atau puskesmas, serta memastikan diri sehat dan memiliki suhu kurang dari 37,3 derajat Celcius.

Penumpang diimbau untuk mengenakan masker sebelum, selama, dan hingga tiba di tempat tujuan. DAMRI juga menerapkan aturan jaga jarak selama menunggu di pool maupun di dalam bus. Penumpang nantinya diharuskan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Selain itu, penumpang diharapkan tidak berbicara saat berada di dalam bus, menjaga kebersihan selama perjalanan, serta mengikuti petunjuk dari petugas DAMRI.

“Seluruh operasional bus DAMRI di Indonesia telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan mengedepankan D5K, yaitu Ketepatan, Keselamatan, Keamanan, Kenyamanan, dan Kesehatan Penumpang dan Pramudi,” ungkap Direktur Komersial dan Pengembangan Bisnis DAMRI Sandry Pasambuna.

Terkait dengan kondisi pandemi COVID-19, DAMRI berkomitmen mengikuti ketentuan pemerintah dengan penumpang bus maksimal hanya 70% dari kapasitas tempat duduk. Dengan demikian, tidak akan ada penumpukan pelanggan di dalam bus. Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related