Danamon Syariah Kembali Jalin Kerja Sama dengan BPKH

marketeers article
Islamic Holy Place

Beberapa waktu lalu, PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) melalui Unit Usaha Syariah kembali memperpanjang kerja sama nya dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), yang sebelumnya sempat berakhir pada Juni 2021. Artinya, Danamon akan kembali menjadi Bank Penerima Setoran Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPSH-BPIH) untuk periode 2021-2024.

Perpanjangan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPKH dengan BPS-BPIH pada bulan Juli lalu, bersama lebih dari 30 Bank Syariah/Unit Usaha Syariah. Direktur Syariah dan Sustainability Finance Danamon Herry Hykmanto mengatakan bahwa mereka siap untuk kembali menjalankan amanah sebagai BPS-BPIH.

“Danamon Syariah siap menjalankan amanah yang diberikan oleh BPKH sebagai BPS Penerima, Penempatan, Nilai Manfaat dan Mitra Investasi. Melalui kemitraan ini, kami berharap dapat terus mendukung perkembangan Perbankan Syariah Danamon secara lebih luas di tingkat nasional, sekaligus meningkatkan layanan bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji,” ujar Herry.

Berdasarkan data dari Laporan Keuangan BPKH per Desember 2020, dana haji yang dikelola BPKH mencapai Rp 144,91 triliun, meningkat 16,56% dibandingkan dengan 2019 yang tercatat Rp 124,32 Triliun. Alokasi dana haji yang terpusat di BPS-BPIH mencapai Rp 45,33 triliun (31,3%), yang mana dana tersebut terfokus pada deposito dan giro. Posisi penempatan ini mengikuti amanat PP Nomor 5 Tahun 2018 mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, sehingga kemampuan likuiditasnya sangat memadai dan terjaga. Dana tersebut juga dapat dicairkan sewaktu-waktu.

Menurut Anggito Abimanyu, Kepala Badan Pelaksana BPKH, dana kelolaan dan nilai manfaat dari dana haji terus meningkat, sehingga memberikan manfaat yang baik bagi ekonomi, khususnya ekonomi syariah dan kemaslahatan umat. Hat tersebut dikarenakan sinerginya dengan bank-bank BPS-BPIH.

“Sinergisme antara BPKH dengan bank-bank BPS-BPIH ini memberikan peluang untuk pengembangan keuangan haji yang lebih besar, mendatangkan nilai manfaat untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji. Penempatan dana haji pada perbankan syariah memberikan sumber dana jangka panjang yang dapat membantu perputaran ekonomi syariah dan kemaslahatan umat,” kata Anggito.

Salah satu komitmen Danamon Syariah untuk BPKH yakni mendukung program  “Gerakan Ayo Haji Muda”. Berdasarkan data  dari Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) tahun 2021, rata-rata masa tunggu keberangkatan ibadah Haji di Indonesia meningkat, yaitu 24,5 tahun. Oleh sebab itu, generasi muda dihimbau untuk melakukan pendaftaran lebih awal. Sebagian besar dari kegiatan ibadah Haji membutuhkan fisik yang kuat, sehingga akan lebih baik jika dilaksanakan saat usia muda.

Dukungan tersebut meliputi kemudahan dalam proses pembukaan rekening dan pembayaran haji, perencanaan keuangan untuk persiapan haji, serta program investasi BPKH dalam mendukung penyediaan dana haji bagi calon jemaah haji. Generasi muda dapat mempersiapkan haji sejak dini melalui Tabungan Rencana Haji iB.

Selain program Haji Muda, Danamon Syariah juga sedang merencanakan pendaftaran haji dapat dilakukan melalui infrastruktur digital. Danamon telah memiliki platform yang memungkinkan pembukaan rekening Tabungan Syariah dilakukan secara digital. Maka dari itu, kedepannya Danamon Syariah berharap proses pendaftaran dan pembayaran haji juga dapat dilakukan melalui kanal digital.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related