Dapatkah Green Economy Dorong Perekonomian

marketeers article
JAKARTA Indonesia. March 12, 2018: Apartment and office buildings at Jakarta Central Business District with city park near Sudirman Road

Sejumlah pakar menilai bahwa upaya mengatasi dampak ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 diantaranya dapat dilakukan melalui pendekatan green economy.

Selain kebijakan dan paket stimulus yang digagas pemerintah, pakar ekonomi menilai bahwa green economy dapat mendorong laju perekonomian. Green economy bertujuan meningkatkan kesejahteraan, sekaligus mencegah meningkatnya emisi gas rumah kaca dan mengatasi dampak perubahan iklim.

Chief Executive Officer Landscape Indonesia, Agus Sari, mengatakan stimulus yang diberikan pemerintah akan memberikan kekuatan untuk pengembangan green economy. Prinsip dasar sustainability adalah ketika faktor ekonomi, sosial, dan lingkungan harus dipetakan secara komprehensif.

Agus menambahkan, salah satu sektor yang harus menjadi perhatian pengembangan green economy adalah sektor energi. Energi terbarukan yang ada di dalam negeri masih bisa dikembangkan. Tidak hanya itu, pandemi juga mengajarkan bahwa sektor kesehatan dan obat-obatan yang ada di Indonesia masih sangat rentan. Hal ini membuat kedua sektor tersebut menjadi sangat penting untuk dikembangkan.

Menurut Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil, saat ini wilayahnya telah memulai penerapan langkah-langkah sustainability dalam pembangunan dan industri manufaktur. Jawa Barat misalnya sedang melakukan transformasi terhadap lima pabrik plastik untuk menjadi pabrik solar, menggunakan sampah kota menjadi bahan pembakaran pengganti batu bara yang sedang dibangun di kawasan Bogor dan beberapa daerah di Jawa Barat.

Implementasi green economy kini tengah dipersiapkan dan mulai dilirik oleh para investor dan pelaku bisnis. investasi hijau merupakan salah satu stimulus efektif dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19.

Beberapa pemerintah daerah telah menerapkan kebijakan inovatif untuk menjaga lingkungan tapi mensejahterakan rakyat seperti Perda Sigi Hijau dan Peraturan Bupati Siak Hijau. Hal ini dilakukan agar setiap pembangunan bisa menjaga fungsi ekologis seperti ketersediaan air, kualitas  tanah dan udara yang baik serta akses terhadap sumber energi terbarukan.

Kendatipun demikian, besarnya potensi yang akan dihasilkan dari ekonomi hijau ini tidak serta-merta langsung menarik minat investor. Risiko yang tinggi dan proses yang panjang menjadi salah satu faktor pemberat bagi investor untuk masuk ke sana. Ditambah lagi, proyeksi keuntungan yang masih belum bisa dipastikan.

Related