Demi Cukupi Kebutuhan Domestik, Indonesia Hentikan Ekspor Batu Bara

marketeers article
Misty morning in Mahakam river, tugboat dragging barge full of coal, Samarinda, Indonesia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara selama Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Larangan ekspor batu bara itu muncul untuk memenuhi kebutuhan sekitar 20 pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di seluruh Indonesia. Selain itu, untuk  mencegah adanya pemadaman daya secara masif.

Risiko pemadaman massal akibat kurangnya pasokan batu bara menuju PLTU di penjuru Tanah Air bisa mempengaruhi lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN, baik masyarakat umum maupun industri di kawasan Jawa, Madura, Bali, dan kawasan lain. Tanpa larangan ekspor, pemadaman listrik yang terjadi dapat memengaruhi perekonomian secara luas.

“Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, sehingga pengusaha bisa kembali melakukan ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ridwan Jamaludin, pada Sabtu (1/1).

Selain memberlakukan larangan ekspor selama Januari 2022 ini, Kementerian ESDM juga melakukan sosialisasi kepada pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmen pasokan ke PLN. Namun, masih terdapat temuan mengenai realisasi pasokan batu bara ke PLN berada di bawah kewajiban persentase penjualan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO).

Kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara untuk pasar dalam negeri sebenarnya telah tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021. Dalam regulasi tersebut tertulis keharusan pemenuhan kebutuhan dalam negeri sebanyak 25% dari rencana produksi dan harga jual batu bara untuk penyediaan tenaga listrik bagi kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton.

“Kami juga sudah meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis. Sehingga, kebijakan larangan ekspor batu bara ini dapat mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” kata Ridwan.

Larangan ekspor batu bara dari pemerintah Indonesia juga memengaruhi kebijakan sejumlah negara lain, termasuk Korea Selatan. Seperti dilansir dari Yonhap News, sebanyak 20 persen impor batu bara Korea Selatan sepanjang 2021 lalu berasal dari Indonesia.

Kementerian Perindustrian Korea Selatan menyebut dampak terhentinya pasokan batu bara akibat larangan ekspor dari pemerintah Indonesia tidak terlalu signifikan dan terjadi dalam waktu singkat. Namun, mereka masih  menyiapkan langkah lanjutan selama Januari ini. Mengingat, kebutuhan batu bara di negara tersebut meningkat memasuki musim dingin.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related