Demi Keselamatan, DCVI Dorong Regulasi Soal Modifikasi Bus

marketeers article
Ilustrasi bus Mercedes-Benz di GIICOMVEC 2024. (FOTO: Marketeers/Eric)

PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) merupakan perusahaan yang sangat concern terhadap keselamatan. Karenanya, perusahaan yang memasarkan bus dan truk Mercedes-Benz itu memberikan perhatian terkait modifikasi kendaraan komersial.

Mengingat, saat ini terdapat sejumlah tren modifikasi yang berpotensi menggangu kenyamanan dan keamanan pengguna jalan. Beberapa diantaranya adalah modifikasi pada komponen klakson dan lampu.

Modikasi pada bagian klakson sendiri banyak dilakukan dengan mengubah klakson standar menjadi klakson dengan terompet. Sedangkan modifikasi pada komponen lampu kerap dilakukan dengan penambahan strobe light atau lampu strobo di bagian depan bus.

BACA JUGA: Meski Lebih Mahal, Produk Daimler Euro 5 Bisa Tekan Biaya Operasional

Sedangkan di bagian belakang, sejumlah bus juga mengalami modifikasi dengan penggunaan lampu tambahan LED beraneka warna dan bisa menyala secara dinamis.

Dalam mini talkshow ‘Road to Transformation with Mercedes-Benz Truck and Bus’, M. Thoyib, Bus Builder Advisor DCVI mengatakan, tren ini perlu disikapi lewat regulasi yang tegas.

“Klakson terompet itu suaranya mengandalkan tekanan udara. Jika modifikasi diagram pneumatic-nya tak sesuai dengan guidance, maka hal itu bisa menimbulkan persoalan terutama di bagian rem dengan full air brake system,” kata M. Thoyib dalam talkshow yang digelar pada GAIKINDO Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) di Jakarta, Jumat (8/3/2024).

BACA JUGA: Beri Inspirasi Modif Mobil Komersial, Toyota Bawa Rangga Concept di IMX

Selain berpotensi menimbulkan kegagalan fungsi rem, modifikasi ini juga bisa mengganggu pengguna jalan lainya. Mengingat, klakson tersebut menimbulkan suara dengan volume yang sangat kencang dengan durasi yang cukup panjang.

modifikasi bus

Sehingga, modifikasi yang biasa disebut dengan klakson telolet itu bisa mengganggu konsentrasi pengguna jalan lain. Di tengah dinamika jalan raya, tentu konsentrasi merupakan hal krusial dalam menentukan keselamatan pengendara.

“Kami memang tak bisa melarang modifikasi itu, Tapi perusahaan otobus atau PO yang sudah memahami dampak negatif dari modifikasi tersebut pasti akan membatasi modifikasi itu,” ujar dia.

Soal modifikasi lampu, DCVI juga menilai hal itu berpotensi menimbulkan persoalan pada bus. Menurutnya, modifikasi tersebut harus benar-benar memperhatikan electrical diagram.

Jika tidak, maka modifikasi itu bisa menimbulkan korsleting dan berujung pada timbulkan kebakaran kendaraan. Tak hanya itu, modifikasi tersbut juga bisa membuat aki soak sehingga bisa berpengaruh terhadap kinerja bus.

BACA JUGA: Perakitan dan Distribusi Mercedes-Benz Resmi Diakuisisi Inchcape

“Kami terus memberikan himbauan secara persuasif kepada para konsumen. Tapi hal ini perlu didukung oleh regulasi yang tegas,” ujarnya.

Dorongan dari DCVI itu pun mendapat dukungan dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI). Yusa Cahya Permana, Ketua MTI DKI Jakarta mengatakan, regulasi itu memang perlu dibuat karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur secara spesifik soal modifikasi klakson dan lampu.

“Soal regulasi, negara ini memang dikenal lama dalam menyusun regulasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan,” kata Yusa.

Ia menilai, sembari menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat, tren ini bisa ditekan lewat regulasi dari Pemerintah Daerah. Demi keamanan bersama, Pemerintah Daerah bisa menetapkan regulasi terkait pelarangan penggunaan klakson telolet di beberapa titik tertentu.

Diharapkan, regulasi terkait modifikasi juga bisa segera dibuat. “Modifikasi lampu lebih tricky dan berbahaya sehingga sangat diperlukan regulasi yang spesifik,” ucapnya.

Terlebih, selain bisa berdampak pada bus yang mengalami modifikasi lampu, hal ini juga memberikan dampak negatif bagi pengguna jalan lainya. Mengingat, penggunaan lampu strobo bisa menggangu kenyamanan dan menggangu konsentrasi pengguna jalan lainya.

 

Related

award
SPSAwArDS