Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menunda sementara larangan TikTok selama 75 hari.
Perintah ini menginstruksikan Departemen Kehakiman untuk menunda penerapan Undang-Undang Perlindungan Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing (PAFACA/ Protecting Americans From Foreign Adversary Controlled Applications Act), yang dikenal sebagai larangan TikTok AS.
Namun, langkah ini belum sepenuhnya menyelamatkan TikTok. Dirangkum dari Mashable, Selasa (21/1/2025), Trump menandatangani sejumlah perintah eksekutif segera setelah pelantikannya sebagai presiden untuk periode kedua.
Di antara perintah tersebut, ia mendeklarasikan keadaan darurat nasional di perbatasan AS-Meksiko, menghapus inisiatif keberagaman pemerintah federal, dan membentuk Departemen Efisiensi Pemerintah yang dipimpin oleh Elon Musk.
BACA JUGA: Trik Pemasaran dari Kampanye Media Sosial Kamala Harris vs Trump
Dalam perintah terkait TikTok, Trump meminta Jaksa Agung untuk tidak menegakkan larangan tersebut selama 75 hari. Ia menjelaskan keputusan ini memberikan waktu bagi pemerintahannya untuk merancang solusi yang melindungi keamanan nasional sekaligus mencegah penutupan mendadak platform yang digunakan oleh jutaan warga AS.
Larangan TikTok kini dijadwalkan mulai berlaku pada 5 April, dengan Trump akan berusaha mencari solusi selama masa tenggang ini. Meskipun demikian, belum jelas bagaimana Trump akan mencapai kesepakatan untuk mempertahankan TikTok di AS.
Jika PAFACA tidak dicabut, satu-satunya opsi legal agar TikTok tetap beroperasi adalah dengan menjual operasinya di AS. Namun, ByteDance, perusahaan induk TikTok, telah menegaskan penjualan tersebut tidak memungkinkan secara teknologi, komersial, maupun hukum.
BACA JUGA: TikTok Kembali Beroperasi di Amerika Serikat Setelah Sempat Diblokir
Pencabutan PAFACA mungkin menjadi opsi lain, tetapi proses ini memakan waktu lama, lebih dari 75 hari masa penundaan yang diberikan. Akibatnya, pengguna TikTok di AS kemungkinan menghadapi risiko kehilangan akses lagi pada April mendatang.
Perlu dicatat bahwa perintah eksekutif Trump tidak membuat TikTok legal selama masa penundaan ini. PAFACA tetap berlaku, dan TikTok secara teknis masih dilarang.
Perintah ini hanya memastikan TikTok dan aplikasi lain yang terdampak tidak akan dikenai sanksi atau tanggung jawab hukum atas operasinya selama 75 hari sejak perintah ini diterbitkan. Selain itu, pemerintah akan mengirim surat kepada pihak-pihak terkait yang mengonfirmasi bahwa operasional selama periode tersebut tidak akan melanggar hukum.
Editor: Ranto Rajagukguk