Dongkrak Daya Saing UKM, Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum

marketeers article
Dongkrak Daya Saing UKM, Pemerintah Jamin Perlindungan Hukum. (Dok. FGD)

Pemerintah menegaskan perhatiannya terhadap perlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UKM) dalam berbisnis. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar mengatakan saat memutuskan memulai bisnis para pelaku usaha, harus terlebih dahulu paham birokrasi dan regulasi di dalam dunia bisnis.

Menurut Cahyo saat bicara di Focus Group Discussion (FGD) dalam rangkaian Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) ke-61 di Bali, ada beberapa rancangan undang-undang terkait perlindungan hukum untuk UKM. Terkini, ada RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

“Masih ada peluang terkait legal reform ke depan. Ini juga yang harus menjadi perhatian kita nantinya,” kata Cahyo seperti dikutip dalam siaran resminya, Kamis (12/10/2023).

BACA JUGA: Shopee Dorong UKM Kusasai Pasar Ekspor, Ini Ceritanya

Setelah mendapat perlindungan hukum, UKM atau unit bisnis mesti melakukan koordinasi lintas sektor. Cahyo mengungkapkan koordinasi ini bisa dilakukan dengan sejumlah dinas yang ada di seputar lingkup bisnis terkait.

Koordinasi ini akan membuat operasional bisnis bisa berjalan lebih lancar dan tidak terkendala sejumlah izin. Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga bisa dianggap sebagai investasi.

Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Santun Maspari Siregar mengungkapkan terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis. Enam aspek itu antara lain, birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.

“Pernah ada kasus karaoke yang sudah buka, sudah ada konsumen, tetapi ternyata terkendala izin sehingga itu harus ditutup dan jadi merugi. Inilah yang harus diperhatikan lagi oleh pelaku usaha,” ujar Santun.

BACA JUGA: Sasar UKM, Ninja Express Hadirkan Loyalty Program Point Reward

Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi salah satu perhatian utama salah satu peserta FGD, yakni pemilik Mycodity Nusantara 1, Priyatna Jayadi. Priyatna mengatakan sebelumnya ia tidak begitu mengetahui banyak persoalan birokrasi dan regulasi di dunia bisnis.

“Terutama soal kekayaan intelektual. Itu salah satu instrument protecting business yang harus kami ketahui. Harusnya banyak UKM yang tahu, tapi saya dan kawan-kawan saya tidak terinformasi dengan baik. Kalau ada pun itu UKM binaan. Jadi sosialisasi itu harus digalakkan lebih luas,” tutur Priyatna.

Editor: Ranto Rajagukguk

Related

award
SPSAwArDS