DPK Terjaga, Bank Kalsel Juga Ingin Salurkan Dana PEN

marketeers article
Foto: www.123rf.com

Pandemi Covid-19 menuai dampak di sektor ekonomi. Salah satunya ditandai dengan adanya perlambatan dan penurunan kondisi ekonomi di kelompok usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) maupun skala besar. Atas latar belakang itulah, Pemerintah meluncurkan program yang bertujuan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian yang disebut PEN, akronim dari Pemulihan Ekonomi Nasional.

PEN muncul sebagai respon atas penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak pada ekonomi, khususnya sektor informal atau UMKM. Pada salah satu implementasinya Program PEN memberikan dukungan likuiditas kepada perbankan di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terdampak restrukturisasi untuk kemudian menyalurkannya kepada pelaku UMKM dengan skema yang ditetapkan.

Direktur Utama Bank Kalsel Agus Syabarrudin mengatakan Bank Kalsel yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah mengajukan proposal ke Kemenkeu untuk menjadi bank mitra penyalur dana PEN dengan nominal Rp 500 miliar.

“Pengajuan yang kami ajukan adalah sebesar Rp500 miliar, dimana nantinya akan di-​leverage – peningkatan potensi imbal hasil- 2x lipat dari itu, sehingga totalnya menjadi Rp 1 triliun. Kalau kita lihat dari apa yang sudah berjalan, Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sudah diberikan sebesar Rp30 triliun, sementara penyerapan dana PEN per 14 Oktober 2020 baru sebesar 49,5%,” tutur Agus.

Saat ini, kondisi Bank Kalsel menunjukkan kinerja yang positif yang mana dapat menjadi pertimbangan sebagai bank yang mampu menyalurkan dana PEN. Dana Pihak Ketiga (DPK) Bank Kalsel saat ini tercatat tumbuh normal sejak kuartal I hingga kuartal III Tahun 2020. Per akhir September 2020, tercatat total DPK Bank Kalsel sejumlah Rp12,95 triliun yaitu naik Rp206,64 miliar dari bulan sebelumnya.

Ditambahkan oleh Agus, beberapa hari yang lalu Bank Kalsel telah meluncurkan produk kredit program baru bernama KUR Super Mikro, yaitu Kredit Usaha Rakyat yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dengan plafon sampai dengan Rp 10 juta.

Related