DPR RI: Teknologi 5G akan Jadi Magnet Investasi Asing

marketeers article
Creative 5G internet on night city backdrop with connections. Web network concept. Double exposure

Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio yang tertuang  dalam UU Cipta Kerja, saat ini menjadi perbincangan hangat antaroperator. Kerja sama ini pun ditujukan untuk melahirkan teknologi baru, seperi jaringan 5G. Namun begitu, para pelaku industri telekomunikasi menilai bahwa teknologi 4G masih merupakan teknologi baru karena belum kadaluarsa sehingga masih bisa dilakukan kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio.

Di sisi lain, DPR Republik Indonesia yang membuat UU Cipta Kerja mengajak seluruh pihak untuk tidak menafsirkan lain dari kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio. 

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang juga anggota Panitia Kerja Baleg RUU Cipta Kerja. Menurutnya, teknologi baru yang dimaksud dari UU Cipta Kerja untuk frekuensi seluler adalah untuk penggelaran layanan teknologi 5G. Bukan untuk teknologi yang sudah diimplementasikan sebelum UU Cipta Kerja ini disahkan.

Arteria meminta semua pihak memahami terlebih dahulu konsep spectrum sharing di dalam UU Cipta Kerja. Konsepnya adalah dengan UU Cipta Kerja ini diharapkan dapat menciptakan tenaga kerja baru dan mendatangkan investasi. Agar pemulihan ekonomi nasional lebih cepat. Sehingga kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio diharapkan dapat mendukung cita-cita Presiden Jokowi. 

“Penerapan 5G akan membuat induk usaha operator telekomunikasi di Indonesia yang merupakan investor asing seperti Singtel, Axiata, Oredoo, dan Hutchinson untuk meningkatkan investasi secara serius di Indonesia,” terang Arteria.

Kerja sama penggunaan spektrum frekuensi radio ini pun merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi operator telekomunikasi untuk membangun jaringan telekomunikasi seluler dengan teknologi 5G. Jadi spectrum sharing ini konteksnya adalah stimulus bagi investor yang ingin membagi jaringan telekomunikasi. Bukan yang lain.

Karena sudah sah menjadi undang-undang, Arteria mengatakan UU Cipta Kerja ini sudah memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipaksakan. Sehingga pemerintah dapat menuntut komitmen pembangunan yang lebih tinggi serta standar yang lebih baik kepada operator telekomunikasi.

“Kami di DPR menuntut operator telekomunikasi yang berusaha di Indonesia untuk melaksanakan fungsi pembangunan nasional. Untuk melakukan komitmen tersebut operator telekomunikasi akan melakukan investasi. Sehingga bisnis telekomunikasi yang ada akan tumbuh di samping bisnis baru berdasarkan kehadiran teknologi baru 5G,” tutup Arteria.

Related