Dua Platform untuk Mengurus Pajak Secara Online

marketeers article
Close-up Of A Businesspersons Hand Calculating Invoice At Workplace

Berbagai kegiatan pada akhirnya mengalami dampak karena coronavirus (COVID-19) di Indonesia. Segala urusan kemudian harus dikerjakan di rumah untuk menghindari kontak langsung dengan banyak orang. Hal itulah yang disarankan pemerintah demi menanggulangi dan mencegah penyebaran virus ini.

Banyak pelayanan masyarakat kemudian beralih ke online, tidak terkecuali layanan perpajakan. Sejalan dengan imbauan pemerintah, pelayanan pajak di Tempat Pelayanan Terpadu Kantor Pelayanan Pajak (TPT KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan hingga 5 April mendatang.

Mengutamakan keselamatan Wajib Pajak (WP), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau untuk melakukan pengurusan secara online. Dua cara yang disarankan adalah melalui DJP online atau Application Service Provider (ASP).

Klikpajak menjadi salah satu ASP yang disediakan oleh Mekari sebagai perusahaan software as a service (SAAS) untuk pengelolaan pajak berbasis online. Layanan ditujukan bagi pribadi maupun bisnis dan telah resmi bermitra dengan DJP.

“Momen ini menjadi krusial bagi kami untuk kembali menggerakkan masyarakat bahwa meskipun KPP ditutup, tetapi pengurusan pajak dapat dilakukan secara online melalui DJP Online ataupun ASP resmi seperti Klikpajak,” ungkap VP Marketing Mekari Standie Nagadi.

Namun, apakah semua pengurusan pajak bisa dilakukan secara online? Berikut cara dan tips dari Klikpajak.

1. Bayar Pajak

DJP telah meluncurkan sistem bernama e-Billing guna membayar pajak secara online. Sistem ini berbeda dari sistem yang ada sebelumnya dengan segala persiapan manualnya dengan media Surat Setoran Pajak (SPP).

Perlu diperhatikan, sebelum membayar pajak, WP harus membuat kode billing atau ID billing sebagai portal pembayaran pajak.

Jika merasa kesulitan, WP bisa menggunakan Klikpajak karena ASP ini sudah mendapatkan izin DJP untuk membantu WP dalam penerbitan ID billing.

WP dapat langsung membuat kode billing dari berbagai jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Seluruh ID billing ini akan langsung disimpan secara aman di Klikpajak melalui fitur Arsip Pajak. Jadi tidak perlu repot mencari, semua sudah tersimpan aman dan rapi di Klikpajak.

2. Setor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

WP dapat melakukan penyetoran Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara online yang kini disebut dengan e-Filing atau e-Form. WP bisa langsung melakukan pengisian secara mandiri dengan panduan situs resmi pajak.

Cara lainnya adalah melalui mitra ASP seperti Klikpajak. Dengan bantuan ASP, yang perlu disiapkan adalah file CSV dan PDF pelaporan pajak terlebih dulu.

3. Membuat Faktur Pajak

Bagi pemilik usaha yang sudah termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan membuat faktur pajak setiap tahunnya. Faktur pajak yang terbit tersebut akan menjadi tanda pengusaha telah membayar pajak usaha sesuai dengan aturan.

Untuk mengurus pembuatan faktur pajak lewat online, hal terpenting adalah memiliki sertifikat pajak dan Nomor Seri Faktur Pajak. Klikpajak menawarkan pengelolaan e-Faktur yang praktis mulai dari proses buat, bayar, dan lapor pajak bisa dilakukan dalam satu aplikasi.

Pemerintah hingga kini belum menurunkan status siaga untuk kasus COVID-19 yang merebak mulai awal Maret lalu. Anjuran untuk berdiam di rumah memang dirasa cukup berat bagi sejumlah orang karena kebutuhan berkegiatan di luar rumah.

Namun, ada baiknya menggunakan cara yang mudah dengan bantuan teknologi dan tidak pergi keluar rumah kecuali memang memiliki keperluan mendesak.

Editor: Muhammad Perkasa Al Hafiz

Related