Ekonom Sebut Aturan Pemerintah soal Aset Kripto Tak Selaras

marketeers article
three-dimensional silver coin with the inscription nft on a black background. crypto art concept. 3d render illustration

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai aturan pemerintah terkait dengan perdagangan aset kripto masih berjalan tumpang tindih dan tak selaras. Hal ini berpotensi untuk menghambat pertumbuhannya yang saat ini tengah melonjak.

Ekonom Indef Nailul Huda mengatakan, salah satu kebijakan yang tak selaras, yakni pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang pihak perbankan maupun lembaga keuangan memberikan fasilitas terhadap transaksi kripto. Pasalnya, kripto telah dikukuhkan sebagai salah satu komoditas yang diperdagangkan dengan pengawasan di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

OJK telah meminta kepada industri perbankan agar penggunaan rekening bank tidak dijadikan sebagai penampung dana dari kegiatan melanggar hukum, termasuk kripto. Hal itu merupakan buntut dari maraknya penipuan investasi dan kejahatan bermodus skema ponzi.

“Di satu sisi, Bappebti berupaya memfasilitasi industri ini, tapi di sisi lain ada institusi lain yang punya pandangan lain. OJK dan Bappebti ini ngobrol dululah, tren aset kripto ini, kan, sudah jalan beberapa tahun terakhir,” kata Nailul melalui keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Menurut dia, Bappebti saat ini telah merancang aturan terkait perdagangan dan pedagang kripto secara resmi. Artinya, selama transaksi dilakukan oleh pedagang kripto terdaftar dan diawasi Bappebti, skema perdagangan kripto layaknya komoditas ataupun produk derivatif lainnya.

Di lain sisi, dia memahami sudut pandang OJK yang masih mempersepsikan bahwa aset kripto berpotensi sebagai alat tukar layaknya uang fiat, karena namanya adalah cryptocurrency. Sedangkan alat tukar resmi adalah Rupiah sebagaimana diatur perundang-undangan.

“Tapi, sejak awal ketika Bapppebti memfasilitasinya, kesepakatannya di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai aset investasi. Bukan alat transaksi,” ujarnya.

Nailul menilai ada kejanggalan dengan imbauan dari otoritas agar perbankan tidak memfasilitasi transaksi aset kripto. Padahal, sejak awal Bappebti merumuskan kripto sebagai komoditas investasi.

“Bagaimana bisa investor membeli atau berinvestasi aset kripto kalau tidak bisa menggunakan rekening bank sebagai jembatan untuk beli atau jual aset kripto ke pedagang kriptonya? Ini aset digital, kok, beli dan jualnya lewat pedagang langsung secara offline,” tegas Nailul.

Lebih lanjut, Nailul sepakat bahwa otoritas dan Satgas Waspada Investasi (SWI) berhak melarang sejauh perdagangan itu bersifat ilegal, termasuk dilakukan oleh pedagang kripto yang tidak terdaftar. Sebab, selama ini Bappebti sudah merilis mana saja pedagang kripto dan koin kripto yang terdaftar dan berizin resmi.

“Seharusnya itu sudah cukup jadi acuan untuk melakukan pengawasan dan mengendalikan keterlibatan bank,” tandasnya.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related