Industri kreator konten kini menjadi sub-sektor penting dalam ekonomi kreatif Indonesia. Kementerian Ekonomi Kreatif (Ekraf) menargetkan kontribusi signifikan dari sektor ini untuk mendorong Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 8,37% pada 2029.
Menurut Irene Umar, Wakil Menteri Ekonomi Kreatif, untuk mencapainya, perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi prioritas utama guna melindungi hak para kreator. Kreator konten telah memberikan dampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi digital.
BACA JUGA: Algoritma Instagram Kini Prioritaskan Konten Orisinal
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan program yang mendukung pertumbuhan kreator konten di Indonesia. Perlindungan KI dinilai dapat menjadi pondasi penting bagi para kreator untuk mengoptimalkan potensi mereka,” kata Irene di Artotel Mangkuluhur, Jakarta, Kamis (23/1/2025).
Sementara itu, Muhammad Neil El Himam, Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Ekraf menyoroti tantangan utama dalam industri kreator konten, seperti rendahnya pendapatan dari revenue per mille (RPM) dan cost per mille (CPM) di Indonesia.
Neil juga menambahkan kebijakan platform digital yang kurang transparan sering kali merugikan kreator, terutama dalam hal monetisasi konten.
“Banyak kreator yang kesulitan memperoleh pendapatan yang adil meskipun memiliki jutaan pengikut dan miliaran tampilan. Selain itu, pelanggaran hak cipta, seperti pengunggahan ulang tanpa izin, juga menjadi masalah besar,” ujar Neil.
Neil menegaskan perlindungan KI tidak hanya melindungi karya kreator, tetapi juga memberikan kontrol lebih besar terhadap konten yang diunggah ulang. Dengan sistem perlindungan ini, kreator dapat memonetisasi konten yang digunakan pihak lain atau meminta penghapusan jika diperlukan.
“Program Content Next Level dirancang untuk memastikan kreator menerima pendapatan yang lebih adil dan sesuai dari karya yang mereka hasilkan,” ucapnya.
Sementara itu, 13 Nadi Group sebagai mitra jaringan kreator konten juga turut mendukung program pemerintah. Berawal sebagai label musik digital pada 2019, 13 Nadi kini menjadi mitra pengelolaan konten kreatif digital.
Fokus mereka adalah mendampingi kreator dalam aspek teknis seperti produksi konten, promosi, dan monetisasi. Sugio Wibowo, perwakilan 13 Nadi Group, menjelaskan pentingnya perlindungan KI sebagai modal untuk membantu kreator bertumbuh.
BACA JUGA: REDNote Jadi Pelarian Konten Kreator AS, Begini Cara Buat Akunnya
Dengan program ini, pemerintah dan berbagai pihak berharap industri kreator konten mampu berkembang pesat, dan menjadi pilar utama ekonomi kreatif di masa depan.
“Kami ingin memastikan kreator mendapatkan manfaat penuh dari karya mereka dan perlindungan KI menjadi kunci utama dalam hal ini,” tutur Sugio.
Editor: Ranto Rajagukguk