ESDM: PKP2B Bisa Otomatis Diperpanjang

marketeers article
open coal mining pit with heavy machinery

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa perusahaan batu bara pemegang kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa mendapatkan perjanjangan masa kontrak selama 20 tahun (2 x 10 tahun). Dengan catatan, sepanjang memenuhi ketentuan yang tertuang dalam undang-undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), maka para pemegang PKP2B bisa secara otomatis mendapatkan perpanjangan kontrak.

“Kami fair saja. Perpanjangan kontrak, PKP2B, sudah tertulis atau diatur oleh UU Pertambangan No. 11/1967. Namun, kendati otomatis bisa diperpanjang, wilayah PKP2B tidak seluas wilayah semula,” kata Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Pertambangan Batu Bara dan Mineral, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam diskusi Katadata Forum yang bertajuk Iklim Investasi dan Daya Saing Investasi Batu Bara Indonesia.

Ia menambahkan, dalam lima tahun ke depan setidaknya ada tujuh PKP2B Generasi I yang akan habis masa kontraknya. Ketujuh perusahaan itu adalah PT Arutmin Indonesia (habis masa kontrak pada 1 November 2020), PT Kendilo Coal (13 September 2021), PT Kaltim Prima Coal (31 Desember 2021), PT Multi Harapan Utama (1 April 2022), PT Adaro Indonesia (1 Oktober 2022), PT Kideco Jaya Agung (13 Maret 2023), dan PT Berau Coal (26 April 2025). Adapun PT Tanito Harum, yang masa kontraknya habis pada Januari 2019 perpanjangan kontraknya dibatalkan oleh Menteri ESDM periode 2014-2019.

Kepastian Investasi

Ketua ESDM Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sammy Hamzah menyambut baik kepastian regulasi mengenai perpanjangan kontrak yang disampaikan oleh Dirjen Minerba. “Pemerintah akan menghormati kontrak yang berlaku, meski luas wilayahnya diperkecil,” kata Sammy.

Dia mengatakan, dunia sedang menghadapi masa transisi menuju energi yang lebih bersih. Berbagai data menunjukkan energi baru terbarukan dalam 10 tahun mendatang bisa menggantikan energi fosil. Oleh karena itu, pemerintah dan para pemangku kepentingan, khususnya para pengusaha batu bara perlu segera menetapkan road map (blue print) yang jelas terhadap batu bara. “Batu bara perlu diletakan pada puzzle yang mana,” katanya.” Industri batu bara butuh kepastian segera karena high capital dan high risk.”

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Ekseskutif APBI Hendra Sinadia meminta pemerintah memperbaiki iklim investasi, termasuk di sektor pertambangan batu bara. Salah satu satu yang mempengaruhi iklim investasi pertambangan batu bara adalah kebijakan yang selalu berubah-ubah, seperti domestic market obligation (DMO). “Itu yang menyebabkan daya tarik investasi Indonesia tertinggal dari negara lain seperti Vietnam,” kata Hendra.

Direktur Riset Core Indonesia Piter Abdullah menambahkan, struktur perekonomian yang sangat bergantung pada komoditas, termasuk komoditas tambang seperti batu bara memang tidak ideal. Sebab komoditas akan sangat bergantung pada harga di pasar dunia sehingga bisa perekonomian sebuah negara yang bergantung pada komoditas bisa naik dan turun dengan cepat.

Karena itu, kata Piter, pemerintah perlu melakukan transformasi struktur ekonomi yang tidak lagi bergantung pada komoditas. Namun, transformasi itu butuh waktu dan tidak bisa tiba-tiba atau dengan serta merta pemerintah meninggalkan sektor batu bara. Hal ini disebabkan kontribusi batu bara sangat tinggi sebagai penyumbang penerimaan negara, PNBP dan PBB.

“Pemerintah harus menyiapkan perencanan yang detail agar investasi pertambangan batu bara tetap terjaga,” ujarnya.”Pemerintah perlu memberi kepastian hukum agar minat investasi pertambangan batu bara yang lama dan baru tetap terjaga,” kata Piter.

    Related