Fasilitas Kemenparekraf Permudah Masyarakat Daftar HaKI

marketeers article
Intellectual Property on Business Folder in Multicolor Card Index. Closeup View. Blurred Image. 3D Render.

Situasi pandemi mendorong masyarakat menjadi lebih kreatif dan banyak yang kemudian turun ke dunia bisnis di berbagai sektor industri. Namun, ada yang masih sering dilupakan atau bahkan tidak diketahui masyarakat yaitu pentingnya melindungi setiap kekayaan intelektual (KI) mereka yang terus tumbuh.

Hal ini pun mendorong adanya kebutuhan edukasi tentang cara mendaftarkan KI. Berdasarkan riset yang dilakukan MarkPlus, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui cara mendaftarkan KI. Karena itu, tidak hanya mengandalkan internet saja, harus ada kolaborasi dari pemerintah dan pihak lain yang terkait untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat.

Data BPS pada tahun 2016 menunjukkan bahwa terdapat 8,2 juta pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Namun, hanya 11,05% atau 900.000 yang telah mendaftarkan KI. Hal ini jelas merupakan jumlah yang sedikit.

“Berdasarkan data, kami mencari tahu alasan di balik rendahnya pendaftaran ini. Kami memahami adanya kebutuhan program dan kebijakan untuk meningkatkan kesadaran terhadap KI dan meningkatkan kepemilikan KI dari para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif,” ungkap Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf Robinson Hasoloan.

Robinson menambahkan hingga saat ini pemahaman terhadap KI masih rendah. Selain belum memahami keuntungan dari kepemilikan KI, para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ini cenderung mengurungkan niat mereka untuk mendaftar karena biaya.

Untuk menanggulangi hal ini, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menyiapkan dua fasilitas yaitu dari sisi administrasi dan finansial. Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas ini, cukup memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya pelaku ekonomi kreatif dalam negeri di 17 subsektor ekonomi kreatif, pengusaha pariwisata, dan pemerintah daerah. Permintaan untuk fasilitas ini pun dibatasi satu permintaan untuk satu pemohon.

Dari sisi administrasi, Kemenparekraf memfasilitasi masyarakat dengan membantu penyusunan dan pengumpulan dokumen persyaratan. Selain itu, ada juga bantuan pendaftaran administrasi KI pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif ke Direktorat Jenderal Kekayaaan Intelektual (DJKI).

Sedangkan dari sisi finansial, Kemenparekraf menanggung seluruh biaya pendaftaran KI ke DJKI. Hal ini merupakan jawaban dari permasalahan masyarakat yang beranggapan tidak ada alokasi dana untuk pendaftaran KI.

“Terlepas dari semua program yang sudah disiapkan. Kami berharap masyarakat bisa membuka diri. Sehingga, sosialisasi atau edukasi yang disampaikan bisa dilakukan dengan optimal. Sejauh ini masih banyak kekhawatiran para pelaku usaha tentang kepemilikan KI akan berpengaruh pada pembayaran pajak. Padahal, kami sudah menyiapkan fasilitas untuk hal-hal tersebut,” tutur Robinson.

Editor: Ramadhan Triwijanarko

Related