Fintech Legal Dilarang Promosi via SMS

marketeers article

Kondisi ekonomi yang kian sulit akibat pandemi COVID-19 mendorong Peer to Peer (P2P) lending ilegal gencar menawarkan produk melalui Short Message System (SMS). Kehadiran fintech ilegal pun perlu diwaspadai masyarakat.

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Adrian Gunadi mengatakan, tawaran pinjaman online melalui SMS merupakan perilaku fintech ilegal (tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan). Mereka menawarkan pinjaman dengan iming-iming menggiurkan, dan berpotensi merugikan.

“Pinjaman fintech ilegal ini sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek, dan mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di handphone. Ini sangat berbahaya karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan. Waspada dan jangan mudah tergiur,” terang Adrian di Jakarta, Rabu (23/09/2020).

P2P lending yang sudah terdaftar di OJK dilarang untuk menawarkan produk atau promosi melalui pesan singkat SMS. Hal ini diatur dalam Peraturan OJK nomor 07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Dalam Pasal 19 disebutkan, Pelaku Usaha Jasa Keuangan dilarang melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi yang bersifat personal (email, SMS, dan voicemail) tanpa persetujuan konsumen.

Adrian menjelaskan, setiap penyelenggara fintech lending anggota AFPI dalam setiap penawaran atau promosi, wajib mencantumkan atau menyebutkan nama dan logo penyelenggara serta pernyataan terdaftar di OJK. Hal ini diatur dalam Pasal 35 Peraturan OJK No.77/2016. Bahkan, di dalam pasal 48 disebutkan Penyelenggara (fintech lending) wajib terdaftar sebagai anggota asosiasi yang telah ditunjuk oleh OJK, yakni AFPI.

“Selain itu dalam proses penyaluran pinjaman, fintech lending terdaftar OJK juga didukung oleh asuransi pinjaman serta menggunakan system credit scoring yang sudah teruji, seperti Pefindo,untuk menganalisis dan verifikasi pinjaman,” kata Adrian.

Fintech ilegal tercatat semakin marak. Satgas Waspada Investasi (SWI) jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 sebanyak 2591 entitas. Pada Juni 2020 saja, SWI menemukan 105 fintech P2P lending illegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat SMS di telepon genggam.

Untuk memastikan status izin penawaran produk jasa keuangan yang diterima, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081157157157.

Related