Forum Bahstul Masail: Aset Kripto Sah Secara Hukum Islam

marketeers article
Cryptocurrency top names and world map. Editable eps10 Vector. Transparent background.

Dalam beberapa tahun ini, pengguna aset kripto berkembang pesat di Indonesia. Minat masyarakat Indonesia, terutama generasi muda sedang meningkat terhadap aset kripto. Akan tetapi, selama ini belum ada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa aset kripto halal atau haram.

Menjawab hal tersebut, beberapa waktu lalu, startup bitcoin dan crypto exchange Indodax mengadakan forum diskusi dengan Bahtsul Masal, forum kajian Islam dari Islamic Lawfirm dan Wahid Foundation. Para Ulama dan Kiai Bahtsul Masal mendengarkan pemaparan dan penjelasan lengkap mengenai aset kripto dari kalangan pemerintah yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), pengamat pasar modal, dan pelaku usaha, yaitu Indodax.

Hasil dari forum tersebut menyatakan bahwa aset kripto diperbolehkan secara hukum Islam. Oscar Darmawan, CEO Indodax turut setuju dengan hasil forum Bahtsul Masail yang memperbolehkan perdagangan aset kripto secara hukum islam. Ia  mengatakan bahwa adanya forum ini sangat berguma untuk menjelaskan secara rinci mengenai aset kripto kepada para pemuka Agama Islam.

“Kami menyelenggarakan forum diskusi ini dan mengundang Bahtsul Masail untuk mendengarkan pemaparan dari kami mengenai aset kripto. Kami harap, disahkannya aset kripto secara hukum Islam ini dapat menjadi masukan kepada decision maker di Indonesia,” kata Oscar.

Salah satu Kiai yang merumuskan hukum islam aset kripto, KH Muhammad Najib Bukhori, Lc., M.Th.I mengatakan bahwa aset kripto itu sah setelah mendengarkan penjelasan soal aset kripto dari forum tersebut, karena bisa dimiliki. KH Najib dan ulama lain menyepakati bahwa aset kripto dapat dikategorikan sebagai benda, meskipun tidak memiliki bentuk fisik, karena berada di dunia digital. Jadi, aset tersebut sah dan dapat diperjual belikan.

“Dulu, menurut saya aset kripto itu tidak masuk ke dalam kategori mata uang atau barang, jadi tidak sah. Namun saat forum kemarin kami mendengar pemaparan lengkap mengenai aset kripto, dan akhirnya setelah berdiskusi panjang bersama Kiai dan Ulama lainnya, hasilnya adalah aset kritpto sah secara hukum Islam, karena bisa dimiliki,” tutup KH Najib.

 

Editor: Eko Adiwaluyo

Related