Gandeng PNM, Kementerian Investasi Dukung Layanan Izin UKM

marketeers article
Gandeng PNM, Kementerian Investasi Dukung Layanan Izin UKM. (FOTO: Dok Kementerian Investasi)

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menggandeng PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM untuk mendukung pengembangan dan pelayanan perizinan berusaha bagi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM).

Sinergi tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Riyatno dengan Direktur Utama PNM Arief Mulyadi dan disaksikan langsung oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta, Senin (18/7/2022).

Bahlil mengapresiasi PNM atas kerja sama yang dilakukan untuk mendorong agar UKM naik kelas dengan memiliki legalitas usaha, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). “UKM kita masih banyak yang belum formal. Jika masih informal, sekalipun usaha mereka bagus, tidak bisa ditolong dengan akses perbankan. Pelaku UKM begitu usahanya bagus, perlu memanfaatkan KUR (Kredit Usaha Rakyat),” katanya dalam keterangannya.

Sebagai mantan pengusaha yang memulai karir dari UKM, Bahlil menyebut pinjaman modal, meski dalam jumlah kecil, sangatlah bernilai. “Nah, saya terenyuh karena saya dibesarkan dari UKM. Bagi pengusaha, uang Rp5 juta itu hanya seperti tips. Untuk ibu-ibu rumah tangga, ini sudah untuk menyekolahkan anak mereka, agar mereka mampu menciptakan lapangan kerja untuk yang lainnya,” ujar Bahlil.

Bahlil pun meminta kerja sama PNM untuk bersama-sama mendorong pelaku UKM melegalkan usahanya agar dapat memanfaatkan akses perbankan yang telah disiapkan oleh pemerintah, sehingga dapat mengembangkan usahanya lebih luas.

“Ini adalah tanggung jawab kita semua. Percayalah, kita mengurus yang kecil itu menyentuh. Terima kasih Pak Arief,” ucap Bahlil.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PNM Arief Mulyadi berharap kolaborasi tersebut bisa mendorong pelaku UMKM yang merupakan nasabah PNM untuk dapat segera mengurus legalitas usahanya melalui sistem OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dengan demikian, nantinya pelaku UKM dapat memperoleh berbagai manfaat dengan legalitas usaha yang dimilikinya.

“Kerja sama PNM dengan BKPM bertujuan agar 12 juta nasabah PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Kami mendorong ibu-ibu nasabah agar dapat meningkatkan pengetahuan dengan pentingnya memiliki NIB,” ucapnya.

Arief mengatakan legalitas usaha dapat meningkatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan, serta peluang mendapatkan pelatihan.

“Jika memiliki NIB, pelaku usaha pun bisa kesempatan mengikuti pengadaan barang atau jasa pemerintah, sehingga bisa menambah kesejahteraan keluarga dan nasabah PNM naik kelas,” tuturnya.

Adapun ruang lingkup kerja sama Kementerian Investasi/BKPM dengan PNM mencakup diseminasi informasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UKM, fasilitasi perizinan berusaha bagi pelaku usaha UKM, fasilitasi penyelesaian hambatan berusaha bagi pelaku usaha UKM, promosi layanan permodalan bagi pelaku usaha UKM, penggunaan data Perizinan Berusaha, dan kerja sama lain yang disepakati oleh kedua pihak.

Related