Hadapi COVID-19, Kemenperin Realokasi Anggaran Rp113 Miliar untuk Industri

marketeers article
Female doctor worked around the clock to save lives. Doctor cry and feel unhappy with covid-19 rapid spread and growing number of deaths. Nurse watching TV news about coronavirus. Exhausted doctor

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan melakukan realokasi anggaran tahun 2020 sebesar Rp113,15 miliar untuk mendorong produktivitas pelaku industri dalam negeri ketika menghadapi pandemi COVID-19. Dari total realokasi anggaran tersebut, sebanyak 81% atau Rp 92 miliar akan disalurkan untuk sektor Industri Kecil dan Menengah (IKM).

“Realokasi anggaran ini kami kosentrasikan untuk memacu dunia usaha, dan memang kami prioritaskan bagi pelaku IKM kita,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada rapat kerja virtual bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (06/04/2020).

Menurut Menperin, realokasi anggaran yang disiapkan oleh kementeriannya sudah maksimal, meskipun nilainya tidak terlalu besar karena anggaran Kemenperin dalam APBN 2020 hanya Rp 2,9 triliun. Oleh karena itu, Agus berharap kepada legislator khususnya Komisi VI DPR RI dapat mendukung rencana realokasi anggaran tersebut.

“Realokasi anggaran ini sesuai amanat Bapak Presiden. Tentu dari kami, Kemenperin akan siap dan senang apabila dalam implementasinya bekerjasama dengan anggota Komisi VI agar program ini bisa berjalan dengan baik,” papar Agus. Sehingga seluruh program pemerintah, terutama dalam percepatan penanganan COVID-19 bisa dilaksanakan sesuai sasaran.

Realokasi anggaran bagi pelaku IKM yang terdampak COVID-19 akan digunakan untuk menumbuhkan dan mengembangkan Wirausaha Baru (WUB) IKM pada daerah terdampak COVID-19.

Berikutnya, program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM, program bantuan modal kerja dalam bentuk bahan baku, serta meningkatkan kemampuan sentra dan penguatan produk IKM logam, mesin, elektronika dan alat Angkut yang terdampak COVID-19.

Lebih lanjut, Menperin menyebutkan, rincian realokasi anggaran yang dilakukan oleh Kemenperin, terdiri dari Sekertariat Jenderal sebesar Rp 707 juta. Kemudian, untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Industri Agro sebesar Rp 105,25 juta, Ditjen Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) merealokasi angaran sebesar Rp 4,2 miliar, serta Ditjen Industri Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) sebesar Rp 4,86 miliar.

Lalu, untuk Ditjen IKMA merealokasi anggaran sebesar Rp 92,74 miliar, Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) sebesar Rp 60 juta, Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) sebesar Rp 4,67 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) sebesar Rp 5,7 miliar, serta Inspektorat Jenderal merealokasi anggarannya sebesar Rp 105,5 juta.

Dari hasil kesimpulan rapat, Komisi VI DPR RI mengapresiasi dan mendukung langkah upaya refocusing dan realokasi anggaran Kemenperin tahun 2020 untuk membiayai kegiatan-kegiatan prioritas nasional yang manfaatnya langsung kepada masyarakat dan penanganan pandemi COVID-19.

Related