Hanya 30% Koperasi yang Rajin Adakan RAT

marketeers article

Penyelenggaraan RAT (Rapat Anggota Tahunan) kerap diabaikan oleh banyak koperasi di Tanah Air. Alhasil, tidak ada laporan secara jelas terkait aktivitas serta transaksi koperasi sepanjang tahun. Parahnya, “penyakit” ini sudah menjangkiti koperasi sejak lama.

Tak heran jika banyak koperasi yang hanya dapat bertahan seumur jagung. Hal ini diamini oleh Meliadi Sembiring, Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM.  “Sebanyak 30% koperasi masih belum menyelenggarakan RAT,” jelasnya.

Memang angka yang terbilang sangat minim mengingat RAT merupakan hukum wajib koperasi. “RAT harus dilakukan koperasi, sebab sekaligus berperan sebagi media pengawasan terhadap anggota koperasi secara langsung,” imbuh Meliadi.

Dengan begitu, ketika terjadi tindak kriminalitas di dalam suatu koperasi, anggota yang bergabung dapat mengetahuinya dengan detail sehingga mampu mempertanggungjawabkannya secara bersama. Meliadi berharap ke depannya koperasi di Indonesia lebih tertib dan terstruktur.

“Sejauh ini, kami sudah menggalakkan perihal RAT melalui sosialisasi. Jika masih ada yang bandel, kami akan melakukan evaluasi,” tandasnya.

Editor: Sigit Kurniawan

    Related